MerahPutih.com - Polisi menciduk seorang wanita berinisial SW dari Sulawesi Tenggara atas dugaan pengancaman melalui media sosial TikTok. Dia diamankan setelah menggunggah komentar bernada ancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan kasus ini bermula dari sebuah unggahan di Tiktok. Tersangka merasa tidak suka, kemudian melontarkan kalimat ancaman kepada pemilik akun Tiktok melalui kolom komentar.
Baca Juga
Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Bakal Dilaporkan Balik
Sebenarnya, pelapor dan terlapor tak memiliki hubungan tertentu. Namun dalam unggahan video, muncul foto keponakan si terlapor, yang membuatnya tidak terima.
"Sehingga kemudian menyampaikan satu kalimat kepada pelapor berisi ancaman," jelas Yusri kepada wartawan, Selasa (7/9).
Saat dalam penyelidikan, penyidik menilai unggahan SW bernada ancaman. "Hasil penyidikan, unggahan terlapor masuk ke unsur-unsur persangkaan Pasal 29 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 45B UU 19/2016, tentang pengancaman lewat media elektronik," jelas Yusri.

Sehingga, katanya, SW terancam hukuman kurungan enam tahun penjara, akibat komentarnya di Tiktok. Namun, kata Yusri, pihaknya akan mengupayakan restorative justice bagi tersangka SW dan korban S.
"Kami upayakan lagi maksimal untuk mediasi melakukan pertemuan agar kami bisa kedepankan upaya restorative justice," bebernya.
Yusri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat ketika bermain media sosial.
"Pembelajaran juga untuk masyarakat yang tanpa disadari dia tabu dan tidak tahu bahwa hal seperti ini bisa berakibat pada hukuman pidana," jelas Yusri.
Ke depan, menurut Yusri, pihak penyidik akan berupaya menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Knu)
Baca Juga
Perkara Typo, Perempuan ini Ditangkap Karena Palsukan Dokumen Vaksinasi