MerahPutih.com - Polisi langsung menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan manajemen Caspar Bar di Sudirman, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran dugaan pidana terhadap orang yang berhubungan dengan kegiatan di Caspar Bar.
Baca Juga
Cafe Caspar Sudirman Disegel dan Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Prokes
"Iya masih dalam tahap klarifikasi dulu," kata Arsya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/6).
Arsya belum bisa membeberkan apakah bakal ada tersangka dalam perkara ini atau tidak.
"Masih dalam proses penyelidikan ya. Nanti akan disampaikan perkembangannya," tutur Arsya yang bakal menjadi Kapolres Probolinggo ini.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan menjelaskan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
"Untuk perkembangan penyelidikannya ditangani Polres. Kami hanya penindakan dan bantu proses penyegelan saja," jelas Singgih.
Seperti diketahui, dduga telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat menggelar pesta atau party pada Jumat 4 Juni 2021 malam, Caspar Bar disegel oleh Petugas Satgas COVID - 19 Jakarta Pusat.
Video party yang digelar di Caspar Bar dengan durasi kurang dari satu menit itu beredar luas di WhatsApp.
Selain itu video tersebut juga memperlihatkan kondisi dalam satu ruangan dengan kerumunan orang-orang yang sedang asyik berpesta tanpa masker dan jaga jarak.
Petugas langsung melakukan penyegelan dan memberi sangsi denda senilai Rp 50 juta kepada pihak managemen Kafe Caspar. Dari pengakuan Manager, Bar di kawasan Sudirman tersebut baru beroperasi kurang lebih dua bulan.
"Kegiatan party ini tidak mengantongi izin, karena tidak ada izin Dinas Pariwisata. Sebab, izin tempat ini adalah izin Kafe tempat makan," jelas Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan. (Knu)
Baca Juga