Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Maret 2021
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang
Ilustrasi buku nikah. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara meringkus tujuh orang yang tergabung dalam sindikat pembuat buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, sindikat ini sudah beraksi sejak 2015 silam. Mereka bergerak secara terorganisir untuk membuat dan memasarkan buku nikah palsu.

Baca Juga

Dibandingkan dengan Buku Nikah, Ini Kelebihan Kartu Nikah versi Kementerian Agama

"Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri," kata Guruh kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3).

Dari pengungkapan ini, kata Guruh, pihaknya mengamankan 80 buku nikah palsu dan 2.850 sampul buku nikah palsu. Ada juga mesin pemotong kertas dan mesin cetak.

Guruh menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi adanya peredaran buku nikah palsu di kamar nomor 210, Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Aparat lalu melakukan penyelidikan ke lokasi.

Buku nikah. Foto: Kemenag Sumsel

Aparat di sana mendapatkan bukti adanya dua buku nikah palsu. Turut diamankan seorang pelaku, pria berinisial S. Dia diketahui merupakan perantara yang bertugas memasarkan buku nikah palsu kepada konsumen.

Dari penangkapan S, lanjut Guruh, jajarannya melakukan pengembangan dengan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing.

Mereka adalah pria berinisial AH, A, dan BS. BS merupakan otak dari sindikat ini. Selanjutnya, tiga pelaku lainnya berinisial S, Y, dan K ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Guruh mengatakan, dari pengakuan tersangka berinisial S, dia menjual per pasang buku nikah palsu kepada pemesan seharga Rp 3,5 juta. Adapun pemesannya kebanyakan adalah pasangan nikah siri atau tidak resmi.

Para pemesan, lanjut Guruh, menggunakan buku nikah palsu itu untuk legalitas status suami istri, kartu keluarga, mendaftar BPJS, akte kelahiran anak, dan KTP anak.

"Oleh karena itu, penggunaan buku nikah palsu ini menimbulkan kerugian negara," kata Guruh.

Guruh menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi adanya peredaran buku nikah palsu di kamar nomor 210, Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Aparat lalu melakukan penyelidikan ke lokasi pada 25 Februari 2021. Pihak kepolisian di sana mendapatkan bukti adanya dua pasang buku nikah palsu.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak 2015 silam. Tujuan utamanya sebagai mata pencaharian.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Guruh. (Knu)

Baca Juga

Hakim Vonis Terdakwa Pemalsuan Buku Nikah Kaden PJR Polri 10 Bulan Penjara

#Pemalsuan #Pemalsuan Dokumen #Polres Jakarta Utara
Bagikan
Bagikan