Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Pil Ekstasi dari Luar Negeri Seharga Jutaan Rupiah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Maret 2021
Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Pil Ekstasi dari Luar Negeri Seharga Jutaan Rupiah
Polres Jakarta Pusat rilis penangkapan kurir 944 pil ekstasi seharga ratusan juta rupiah di Mapolres Jakpus, Selasa ("3/3). Foyo: MP/Kanu

MerahPutih.com - Polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial AM (34) ketika mengambil pesanan 944 butir pil ekstasi dari seorang bandar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang haram itu diduga berasal dari luar negeri yang dijual hingga jutaan rupiah.

Baca Juga

Setiap Hari, 100 Butir Ekstasi Dibikin di Rumah Sakit oleh Napi AU

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya penangkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba, AKP Retno Jordanus Hutahean ini.

"Iya benar kami lakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba," kata Hengki, Selasa (23/3).

Kasat Rerserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.

“Pelaku mengaku mendapatkan pesanan untuk mengambil 944 pil ekstasi dari seseorang,” jelasnya.

Pengungkapan narkoba
Pengungkapan narkoba. (Foto: Kanugrahana).

Yoga menerangkan, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan pil laknat tersebut dengan imbalan Rp5 juta sekali antar.

“Pelaku mendapatkan imbalan Rp5 juta sekali antar,” ujar Yoga yang mengenakan kemeja putih ini.

Namun, Yoga mengaku, penyidik masih mendalami kepada siapa barang bukti sebanyak 944 butir pil ekstasi itu akan diterima.

“Tim masih bekerja dari siapa yang memerintahkan pelaku,” jelas lulusan AKPOL tahun 2004 ini.

Yoga menyebut, dari tes urine, AM negatif narkoba.

"Dia udah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Hanya suruh ambil dan kirim saja ke pemesan yang kami tengah buru," jelas Yoga.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 944 butir pil ekstasi, dua buah HP dan satu unit sepeda motor.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Duet Paman-Keponakan Kontrol Bisnis Ekstasi Tempat Hiburan Malam Jakarta

#Narkoba #Kasus Narkoba #Pemberantasan Narkoba
Bagikan
Bagikan