Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polres Jaksel dalam Tempe Orek

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Maret 2021
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polres Jaksel dalam Tempe Orek
Kapolres Jakaarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah saat rilis penyelundupan narkoba dalam tempe orek di Mapolres Jaksel, Selasa (2/3). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh dua orang pelaku ke dalam tahanan.

Sabu itu digagalkan petugas penjaga tahanan yang curiga dengan makanan yang akan dikirim ke tiga orang tahanan narkotika Polrestro Jaksel.

Baca Juga

Pelaku Tawuran Menteng Ditangkap, Polisi Temukan Jaringan Narkoba Libatkan Ayah dan Anak

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan aksi tersebut terjadi pada Senin, (1/3) Pukul 15.30 WIB. Awalnya dua pelaku berinisial AM dan DO itu datang ke Polrestro Jaksel dengan membawa makanan untuk tahanan.

"Mereka membawa makanan yang katanya akan ditujukan kepada tahanan yang sedang ditangani oleh Polres Jaksel," ujar Azis di kantornya, Selasa (2/3).

Azis menyebut kedua pelaku tersebut menitipkan makanan itu ke petugas penjaga tahanan. Namun, makanan itu ditujukan dengan nama samaran.

Setelah ditelusuri, nama samaran tersebut ditujukan kepada ketiga tahanan yang berinisial MS, DD dan AFM. Juga kedua pengirim makanan isi sabu itu tidak meninggalkan identitas kepada petugas.

Ilustrasi sabu

Petugas jaga kemudian mengecek apa isi makanan atau barang yang akan dikirim kepada tahanan tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan dengan seksama, ternyata ada benda mencurigakan yang dibungkus plastik," ujarnya.

Di plastik dengan lauk tempe orek itu terdapat beberapa bungkus sabu 1,54 gram. Mengetahui hal itu, petugas langsung berkoordinasi dengan satuan narkoba dan langsung melacak kedua pengirim tersebut.

Kemudian setelah dicek, salah satu lauknya yaitu di tempe oreknya, itu ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis sabu.

"Petugas jaga tersebut berkoordinasi dengan sat narkoba dan melakukan pelacakan akan ditujukan kemana dan dari mana barang tersebut," ujarnya.

Azis mengatakan tim Satres Narkoba akhirnya berhasil menangkap AF dan FM pengirim itu di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Pukul 22.00 WIB, Senin (1/3).

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya sabu yang berhasil diamankan berjumlah sebanyak 5,54 gram.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. (Knu)

Baca Juga

Keponakan Ashanty Kembali Ditangkap karena Narkoba

#Polres Jakarta Selatan #Sabu-sabu
Bagikan
Bagikan