MerahPutih.com - Seorang pria berinisial AA (31) diciduk Polres Metro Jakarta Pusat lantaran menjual surat rapid test antibodi dan swab antigen COVID-19 tanpa harus mengikuti prosedur.
Pelaku ditangkap oleh polisi di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menerangkan, pelaku menjual surat rapid test dan swab antigen dengan cara promosi di sosial media Facebook.
Baca Juga:
Tiga Penjual Surat Tes PCR Palsu Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya dari Kedokteran
Dengan adanya penjualan di sosial media itu, pihaknya melakukan undercover buy dan akhirnya berhasil menemukan alamat rumah pelaku.
"Pelaku menjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun Facebook-nya," ujar dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/1).
Dari keterangan AA, lanjut Burhanudin, surat palsu tersebut seharga Rp70 ribu untuk swab antigen dan Rp50 ribu untuk rapid test antibodi.
Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri," ungkap Burhanudin yang mengenakan kemeja hitam ini.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test antibodi.
Kemudian, ada satu handpone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, dan 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.
AA mencatut nama Klinik Pratama Medika dan Halodoc untuk meyakinkan pembeli di sosial media Facebook-nya bahwa surat itu resmi.
Burhanudin mengatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh pihaknya, klinik Pratama Medik dan Halodoc tidak terlibat.
"Klinik ini tidak ada hubungan, hanya modus untuk meyakinkan para pembeli. Kemudian, 3 lembar rapid test Halodoc tidak ada hubungannya juga," ujar dia.
Pelaku sebagai karyawan swasta pramuniaga di salah satu toko elektornik.
"Dia belajar dari media Youtube, itu yang disampaikan," ungkap dia.
Baca Juga:
Pihaknya pun akan menyelidiki kepada para pembeli surat tersebut guna mengetahui alasannya.
"Bisa saja salah satu syarat perjalanan. Karena memang harus ada surat rapid atau swab. Kalau sampai ada yang COVID-19 lolos, ini bahaya," tutup dia.
Tersangka dijerat pasal 51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 13 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka