Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorilla di Kemanggisan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Januari 2021
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorilla di Kemanggisan
Polisi membongkar pabrik tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Polisi membongkar pabrik tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Total ada empat pelaku yang diciduk.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan, keempat pelaku itu antara lain AP, SNJ, MAH, dan O.

"Mereka semua terlibat dalam proses produksi dan penjualan," kata Indrawienny di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Baca Juga:

Andhika 'the Titans' Ditangkap Saat Pesan Tembakau Gorilla Pakai Go-Jek

Polisi awalnya menangkap AP pada akhir Desember lalu. Setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan pihak home industri yang dikelola MAH. "Ia membuat tembakau bibit gorila dicampur dengan alkohol," kata Indrawienny yang mengenakan baju putih ini.

Pada saat melakukan pengembangan terhadap MAH, tersangka AP mencoba melarikan diri hingga ia ditembak petugas di bagian kaki. "Disana kami sita sekitar 3.000 gram atau 3 kg sisanya 27 gram. Per linting dijual Rp 300 ribu," ungkap Indrawienny.

Polisi membongkar pabrik tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat (MP/Kanugraha)

Penjualan dilakukan lewat daring dan media sosial selama setahun beroperasi. "Pembelinya, kalau gorila anak muda gorila ini seperti ganja karena dia makai bahan kimia campuran," ungkap Indrawienny.

Pelaku mengaku belajar membuat tembakau ini melalui komunitas dan aplikasi chat. "Mereka ini memiliki komunitas yang saling bertukar informasi soal pembuatan tembakau gorila. Mereka belajar dari sana" ungkap Indrawienny.

Baca Juga:

Di Gunungkidul, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi

Ia mengakui, tembakau gorilla ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi peminatnya kebanyakan anak muda.

"Motif orang beli ini untuk happy untuk dia senang. Padahal bisa membuat halusinasi sama seperti ganja bahkan lebih parah merusak ke otak," jelas Indrawienny.

Para pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara," jelas Indrawienny. (Knu)

#Tembakau Gorilla #Narkoba
Bagikan
Bagikan