Polisi Bongkar Motif Eks ART Rampas Sertifikat Milik Ibu Nirina Zubir

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 November 2021
Polisi Bongkar Motif Eks ART Rampas Sertifikat Milik Ibu Nirina Zubir
Rilis penangkapan tersangka mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Polisi merilis penangkapan mafia tanah yang menimpa keluarga selebritis Nirina Zubir. Para pelaku hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan di depan Nirina.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membongkar motif tersangka yang tega merampas enam aset sertifikat milik almarhum ibunda Nirina.

Baca Juga

Polisi Blokir Rekening Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Timpa Ibu Nirina Zubir

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya. Karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank," kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).

Tubagus yang mengenakan kemeja putih ini mengatakan, kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka. Namun, pada kasus ini terdapat dua klaster. Yang pertama dari pelaku RK dan E, dan klaster kedua yakni notaris.

"Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris," ucapnya.

Pasangan RK dan E memiliki peran untuk pengurusan tanah, surat tanah. Keduanya diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Dari situ, lanjut Tubagus, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

"Timbulah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rilis penangkapan tersangka mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: MP/Kanu

Ada dua pelaku lain, IR dan ER yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Namun, dua notaris lainnya masih dalam pemanggilan polisi.

"Tentu sudah kami jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga telah memblokir rekening tersangka. Polisi akan mendalami aliran dana terkait hasil perampasan RK.

Selain rekening milik RK, polisi memblokir rekening suaminya, E. Polisi masih menelusuri aliran dana dari hasil perampasan tanah Nirina Zubir itu.

"Untuk sementara rekening yang kita blokir itu hanya milik Riri dan suaminya. Namun, jika dalam perkembangannya ditemukan fakta baru, dapat melakukan blokir pada rekening yang lainnya," tuturnya. (Knu)

Baca Juga

Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Tangkap 5 Pelaku Mafia Tanah

#Nirina Zubir #Mafia Tanah #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan