Polisi Bongkar Modus Kejahatan Baru, Rampas Kendaraan Ditukar dengan Narkoba

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Mei 2021
Polisi Bongkar Modus Kejahatan Baru, Rampas Kendaraan Ditukar dengan Narkoba
Konferensi pers penangkapan pelaku begal di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Polisi mengungkap modus baru pelaku perampasan yang melibatkan para kurir hingga bandar narkoba.

Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat menangkap M alias T (26) dan ASY alias S (20) pelaku rampas motor yang beraksi di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Sedangkan B alias O sebagai penadah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diduga seorang kurir narkoba.

Baca Juga:

Polisi Jerat Pelaku Pemukulan Anggota saat Razia Masker dengan Pasal Berlapis

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, M alias T berperan sebagai pengendara. Sementara ASY alias S berperan eksekutor yang mengacungkan celurit.

“Sedangkan B alias O yang berperan sebagai penadah sedang dalam pencarian. Korban WT mengalami kerugian Rp30,9 juta,” terang Setyo di Polres Jakarta Pusat, Selasa (25/5).

Menurut Setyo, korban WT yang berprofesi sebagai ojek online hendak pulang ke rumahnya daerah Tanah Abang.

Saat sampai lampu merah Tugu Tani, tersangka ASY alias S turun mengacungkan celurit ke arah korban.

“Karena korban takut, kemudian korban turun dari sepeda motor untuk menghindari bacokan dari pelaku. Lalu pelaku membawa sepeda motor korban dan kabur ke arah Monas,” ujar Setyo.

Tangkapan layar pembegalan di Tugu Tani. (Foto: MP/Instagram @jurnalisjakpus)
Tangkapan layar pembegalan di Tugu Tani. (Foto: MP/Instagram @jurnalisjakpus)


“Ironisnya dari hasil kejahatan, pelaku membeli narkoba jenis sabu,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, pelaku sudah melakukan aksi perampasan sepeda motor sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.

Lokasinya di Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.

"Pelaku melakukan aksi di jam-jam sepi atau dini hari untuk menghindari kejaran massa,” kata Arsya.

Arsya menambahkan, pelaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 6 bulan. Ada indikasi dari WhatsApp pelaku mendapat narkoba dari penadah yang DPO.

“Dari hasil tes urine pelaku positif narkoba, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ucapnya.

Arsya menjelaskan, rampasan motor itu diduga digunakan untuk pembelian narkoba.

"Jenis narkobanya sabu. Hitung-hitungannya itu internal dari mereka," jelas Arsya yang juga Lulusan AKPOL 2002 ini.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Ojek Online di Tugu Tani

Pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk pasal narkobanya, masih kami dalami. Karena saat ditangkap yang bersangkutan terbukti saat tes urine," tutup Arsya.

Sementara itu, MT mengaku menyesal sudah melakukan aksinya.

"Saya cuma minta maaf dengan perilaku saya yang sudah meresahkan masyarakat dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata dia seraya mengaku pakai narkoba agar tidak ngantuk. (Knu)

Baca Juga:

Ricuh dan Langgar Prokes, Demo Bela Palestina di Solo Dibubarkan Polisi

#Aksi Begal #Narkoba
Bagikan
Bagikan