Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bermodus Tulang Iga Sapi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 02 Maret 2020
Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bermodus Tulang Iga Sapi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menunjukan barang bukti serta tersangka pengungkapan kasus narkoba sop iga di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Polisi menangkap sindikat penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Kedua pelaku adalah NS (52) dan ED (30) menyelundupkan barang haram itu melalui tulang sop sapi.

NS ditangkap saat menyelundupkan narkoba itu ke Lapas Salemba, Januari lalu dan ED ditangkap di Kendal, Jawa Tengah oleh Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus Hutahean.

Baca Juga

Libatkan Dua Model, Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Berlangsung Hampir Setahun

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kedua pelaku menyelundupkan shabu sebanyak tujuh klip plastik untuk anak dari NS bernama Firman yang menghuni Lapas Salemba.

"Anaknya adalah tahanan kasus narkoba. Sang ayah bersama temannya menyuplai narkoba kedalam dengan memasukkanya kedalam tulang sop sapi," jelas Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Polisi menangkap sindikat penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Kedua pelaku adalah NS (52) dan ED (30) menyelundupkan barang haram itu melalui tulang sop sapi.
Polisi menangkap sindikat penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Kedua pelaku adalah NS (52) dan ED (30) menyelundupkan barang haram itu melalui tulang sop sapi. Foto: MP/Kanu

Nerkoba itu diambil pelaku ED di suatu tempat di kawasan Jakarta Pusat sejak September 2019 lalu.

"Firman lah yang meminta langsung kepadanya untuk janjian dengan sang bandar untuk mengambil narkoba. Narkoba itu ditaruh di sebuah tempat lalu dia ambil," sebut Heru.

Heru melanjutkan, pengiriman menggunakan sop iga sapi ini sudah berlangsung selama empat kali. Hal itu atas perintah dari sang anak yang memberinya Rp 50 ribu per kiriman.

Baca Juga

Tiga Orang Tewas dalam Penyergapan Narkoba 288 Kilogram di Serpong

"Sang anak menyuruh ayahnya mengirimkan narkoba itu menggunakan sop sapi. Diduga mereka memanfaatkan kelengahan petugas di Lapas. Sementara pelaku ED dijanjikan oleh Firman bahwa ia tak akan lolos. Ternyata ketangkep juga," terang Heru.

Para pelaku menggunakan modus mengantar makanan sehingga petugas lapas kecolongan. Heru melanjutkan, sang isti pelaku diminta untuk membeli sop.

"Mereka mungkin sudah mempelajari sipir memeriksa. Jadi sipir ga nyangka buat meriksa. Tapi yang jelas mereka pintar karena sudah membaca kebiasaan sipir atau pengamanan di Salemba. Istri disuruh beli sop lemudian diracik dan dikirim oleh suami buat masuk ke dalam. Diduga di dalam ini bisa untuk diedarkan untuk tahanan lainnya," jelas Heru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menunjukan barang bukti serta tersangka pengungkapan kasus narkoba sop iga di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Foto: MP/Kanu
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menunjukan barang bukti serta tersangka pengungkapan kasus narkoba sop iga di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Foto: MP/Kanu

Heru menilai, pengiriman narkoba menggunakan sop tulang iga ini merupakan modus baru.

"Modus ini baru ya. Karena biasanya ga pernah ada di sop. Ini langkah kami untuk melakukan antisipasi kedepannya," sebut Heru.

Sementara itu, pelaku NS mengaku tak memiliki ide mengirim narkoba gunakan sop iga.

"Anak saya yang kedua. Disuruh ambil makanan saya mampir ambil makanan taunya di dalamnya ada narkoba. Saya ini korban," sebut NS yang mengenakan pakaian tahanan ini.

Baca Juga

Artis Malaysia Selundupkan 3 Kg Sabu untuk Pesta Malam Tahun Baru di Jakarta

Ia menyebut, Firman merupakan anak keduanya. Sementara yang lainnya masih sekolah dan bekerja.

"Jadi sama anak udah lama ga ketemu. Sejak ditangkep udah lama ga ketemu. Waktu itu kan KTP nya blm jadi jadi ga bisa masuk," jelas Firman dengan tangan diborgol.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun," kata Susatyo. (Knu)

#Narkoba #Kasus Narkoba #Polres Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan