Polisi Bongkar Jual Beli BBM Bersubsidi Secara Ilegal di Jateng

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Mei 2022
Polisi Bongkar Jual Beli BBM Bersubsidi Secara Ilegal di Jateng
Pengungkapan penjualan BBM Bersubsidi secara ilegal. (Foto: Kanugrahan)

MerahPutih.com - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Bahkan, kasus ini jadi yang terbesar diawal 2022 dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memaparkan, lokasi pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga:

SPBU Catat Pelat Nomor Kendaraaan Saat Isi BBM Bersubsidi

Selanjutnya, kata ia, dari hasil pengembangan terungkap lokasi kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Jakenan, Pati, Jawa Tengah.

Petugas pun, melakukan penangkapan pada rombongan mobil pengangkut BBM yang modifikasi di lokasi ketiga di Jalan Juwana Puncakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU dan mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi.

Para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter. Kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7 ribu per liter pada pemilik gudang.

Lalu, para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24 ribu liter dan 16 ribu Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per liternya.

Pengungkapan penjualan BBM Bersubsidi secara ilegal. (Foto: Kanugrahan)
Pengungkapan penjualan BBM Bersubsidi secara ilegal. (Foto: Kanugrahan)

"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," tutur Agus.

Ia merinci, tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 dengan pendapatan yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp 4 miliar.

"Ini merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," katanya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang dan, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter. Lalu TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Amankan 4 Truk BBM Saat Pindahkan Solar ke Tugboat

#BBM #BBM Bersubsidi #Polisi
Bagikan
Bagikan