Polisi Blokir Rekening Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Timpa Ibu Nirina Zubir

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 November 2021
Polisi Blokir Rekening Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Timpa Ibu Nirina Zubir
Nirina Zubir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporannya yang menjadi korban mafia tanah di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Polisi bergerak cepat dalam mengusut kasus mafia tanah yang menimpa ibunda artis Nirina Zubir. Mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai otak dari kasus ini.

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka.

Baca Juga

Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Tangkap 5 Pelaku Mafia Tanah

"Alasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan uang sebagai hasil kejahatan yang diduga ada di dalam rekeningnya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).

Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina berinisial RK dan suaminya E serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) F.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang kini diburu juga merupakan PPAT, yaitu IR dan ER. Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut.

"Akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," jelas Petrus.

Saat konfrensi pers Rabu (17/11) lalu, Nirina Zubir mengaku sakit hati dan kecewa dengan tindakan RK yang menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarganya.

Baca Juga

Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul

Pasalnya, Nirina merasa keluarganya telah banyak membantu Riri sehingga memiliki kehidupan yang layak dari sebelumnya.

"Dia (RK) seseorang dikasih kehidupan baik oleh ibu saya. Meski dia bukan keluarga kami, tapi ibu saya berikan pekerjaan, tempat tinggal dan kehidupan," ujar Nirina di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11).

Namun, kata Nirina, RK justru bekerja sama dengan komplotannya untuk menggelapkan sertifikat tanah milik keluarganya senilai Rp 17 miliar.

Dia menduga uang hasil penggelapan tanah tersebut dipakai oleh tersangka untuk berfoya-foya. Hal itu dilihat Nirina dari gaya hidup RK yang begitu mewah, seperti membeli mobil baru hingga bolak-balik keluar negeri.

Di sisi lain, Nirina merasa, ibunya memiliki kehidupan sederhana dan tidak banyak menikmati uang hasil jerih payahnya.

"Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya enggak pernah menikmati uangnya sendiri," kata Nirina. (Knu)

Baca Juga

Jawab Keresahan Jokowi, Mabes Polri Pastikan Bakal 'Bersihkan' Mafia Tanah

#Nirina Zubir #Mafia Tanah
Bagikan
Bagikan