Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Maret 2021
Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel
Pilgub Kalsel 2020.(Antaranews Kalsel/dok ant)

MerahPutih.com - Dua anggota polisi akan berjaga di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada perhelatan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

"Semua daerah kami anggap rawan sehingga pengamanan maksimal di semua TPS," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Selasa (23/3) dikutip Antara.

Baca Juga:

Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel

Ia memastikan, kesiapan personel pengamanan berapa pun diperlukan dikaitkan dengan tingkat kerawanan yang ada serta bantuan dari TNI untuk membackup keamanan.

Rikwanto menegaskan, pelaksanaan PSU harus berjalan aman tertib dan lancar. Anggota polisi yang ditugaskan harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segala potensi kendala dapat diatasi.

"Mari kita bantu KPU agar PSU ini bisa terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan MK. Waktu maksimal 60 hari kerja tentunya tidak lama, semua persiapan harus dikebut oleh KPU," tuturnya.

Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan mendukung pelaksanaan PSU dengan datang memberikan hak suaranya dan mengingatkan protokol kesehatan saat di TPS yang wajib dipatuhi karena saat ini masih pandemi COVID-19.

"Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik pilihan rakyat. Kembali bersatu membangun Banua Kalimantan Selatan bersama-sama menggerakkan perekonomian di masa sulit akibat pandemi," tandasnya.

Berdasarkan data KPU Kalsel, ada 827 TPS yang menggelar PSU. Terdiri dari 502 TPS di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin dan 301 TPS di Kota Banjarmasin.

Simulasi TPS . (Foto: Bawaslu)
Simulasi TPS . (Foto: Bawaslu)

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan suara ulang untuk Pilgub Kalsel di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Kemudian ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Hakim MK juga memutuskan digelarnya PSU pada Pemilihan Walikota Banjarmasin di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan dalam rentang waktu 30 hari kerja setelah keputusan dibacakan pada Senin (22/3). (*)

Baca Juga:

MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #MK #PemiluKada
Bagikan
Bagikan