Polisi Berikan Pengamanan Khusus pada Keluarga Robertus Robet

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 07 Maret 2019
Polisi Berikan Pengamanan Khusus pada Keluarga Robertus Robet
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Ist)

MerahPutih.com - Aktivis, Robertus Robet langsung diberikan perlindungan oleh pihak kepolisian pasca-video penghinaan ABRI yang memuat dirinya viral di media sosial. Apalagi, setelah polisi menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengamanan ini mengacu pada UU tahun 2002 tentang melindungi, mengayomi, dan melayani warga negara.

Hal ini untuk mengantisipasi tidak adanya kejadian tak menyenangkan yang bisa menimpa Robert dan keluarganya.

"Termasuk pak Robet juga. Akan diberikan perlindungan, pelayanan, pengamanan kepada yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

Robertus ditangkap kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari di kediamannya. Penangkapan itu terkait dengan aksi orasinya yang mengubah lirik mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Meski yang disinggungnya adalah ABRI, kata Dedi, namun konteks pidana yang dilakukannya tetap berlaku. "Lembaga ABRI sama seprti TNI, cuma perbedaan nomenklatur saja di saat sekarang," katanya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa Robertus sudah mengakui perbuatannya. "Kepada penyidik ia mengaku dan menyesali apa yang dilakukan," tutupnya.

Karena kasus ini Robert dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (Kan)

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Robertus Robet Bilang Begini

#Polri #Kasus Penghinaan Profesi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan