MerahPutih.com -Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil pemimpin redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi dan presenter Kompas TV Aiman Witjaksono sebagai saksi atas laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik di Kompas TV.
"Iya betul dipanggil. Aiman dan Rosi. Waktu (pemanggilan) itu kan tergantung dari dirinya bisa hadir kapan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta di mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9).
Laporan yang dibuat itu merupakan terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV. Dimana, saat itu Aiman mewawancarai koordinator ICW, Donald Faris.
Dalam wawancara itu, Donald mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait dengan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Donald juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.
Laporan itu sendiri teregister dengan nomo Laporan LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 5 September 2017. Kasus itu sendiri sudah masuk kedalam tahap penyidikan namun belum ditetapkan seorangpun sebagai tersangka.
Dalam surat pemanggilan yang diterima, keduanya dipanggil penyidik pada jumat 29 september 2017 mendatang.
Keduanya akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 (3) jo pasal 27 (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP . (Ayp)
Baca juga berita terkait Aris Budiman laporkan beberapa media di: AJI Jakarta Mengecam Pengaduan Tiga Media Ke Polisi