Polisi Bekuk Jaringan Internasional Pembobolan ATM Mode Skimming

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 17 Maret 2018
Polisi Bekuk Jaringan Internasional Pembobolan ATM Mode Skimming
Barang Bukti pembobolan ATM. (MO/Gomes Roberto)

MerahPutih.com - Tim Unit 4 Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum (Dirtkrimum), Polda Metro Jaya berhasil menagkap pelaku Skimming, yang merupakan jaringan internasional yang menguras uang nasabah bank pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kelima tersangka jaringan internasional yang dibekuk polisi tersebut berinisial, FA, (16), IRL (18), LNM (18), ASC (34) MK (28). Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda yaitu, Tangerang, Lombok (Nusa Tenggara Barat) dan Jakarta pada awal Maret lalu.

Pelaku pembobolan ATM. (MO/Gomes Roberto)
Pelaku pembobolan ATM. (MO/Gomes Roberto)

Dirtkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Nico Afinta mengatakan, dalam menjalankan aksinya, sindikat pembobol ATM ini dibagi menjadi tiga kelompok, yang bakal beroperasi dibeberapa daerah di Indonesia seperti Bali, Lombok, Jakarta dan Tangerang. Mereka juga menggasak sejumalah uang dari 64 bank baik bank milik Indonesia maupun bank luar negeri.

"Jadi mereka ini dibagi menjadi tiga kelompok yang berbeda-beda. Sekarang tim kita masih dilapangan mudah-mudahan masih bisa menemukan pelaku lainnya," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Nico, pelaku membagi ke dalam tiga kelompok. Dan ketiga kelompok itu juga, mempunyai peran masing-masing.

Kelompok pertama, kata Nico, yang menyediakan perelengkapan dan alat seperti kamera mini dan beberapa software pendukung lainnya. "Alat-alat ini didatangkan dari luar negeri semua," tambah Nico.

Kelompok kedua lanjut Nico, adalah kelompok yang akan mencari lokasi ATM yang sepi dan memasang peralatan tersebut untuk mengintip data-data dari nasabah bank sepeti nomor pin.

"Kelopak kedua ini merupakan kelompok yang beroperasi di lapangan. Mereka yang memasang alat-alat dan melihat situasi di sekitar ATM yang telah diincar itu," tandasnya.

Selain itu ada kelompok ketiga yang bertugas mengambil uang dari ATM yang sudah berhasil dicolong tersebut.

Sementara itu, untuk mengelabui pihak kepolisian jelas Nico, pelaku pembobol ATM ini tak memgambil uang hasil curian tersebut secara cash. Mereka memindahkan uang hasil curian itu dengan cara melakuakan transfer ke beberapa nomor rekening yang telah disiapkan.

"Kelopak ketiga ini bertugas mengambil unag. Mereka jarang ambil tunai semuanya ditransfer ada yang dipindahkan di bit koin untuk mempersulit penyidikan," tandasnya.

Untuk diketahui, modus baru menguras isi ATM dengan cara Skimming ini merupakaan Modus pencurian data dan informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phishing.

Untuk mempertanggungjawab atas perbuatannya polsi menyekar pelaku dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 363 KUHP Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3,4,dan 5 UU RI No 8 Tahun Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Berita ini adalah hasil dari laporan kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga berita lainnya di: Ketika Kartu Kamar Hotel Bisa Dipakai untuk Menguras Uang di ATM

#Hacker #Pembobolan ATM #ATM Bank Mandiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan