Polisi Batasi Masyarakat Masuk ke Gedung MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
Polisi Batasi Masyarakat Masuk ke Gedung MK
Apel di depan MK. (MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia membatasi massa yang bakal masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kekacauan.

Dir Pam Obvit Polda Metro Jaya, Kombes FX Surya Kumara mengatakan, ada sebanyak 13.747 personel gabungan TNI dan Polri yang berjaga depan MK. Mereka pun juga dibatasi untuk masuk ke gedung MK.

Pengamanan sidang sengketa Pilpres. (Antaranews)
Pengamanan sidang sengketa Pilpres. (Antaranews)

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Jalan Depan MK Tutup Sampai Jam 10 Malam

Bagi mereka yang ingin masuk ke ruang sidang harus menjelaskan kepentingan dan kartu identitas. Jika tidak, mereka dilarang masuk.

"Di dalam MK yang boleh masuk hanya personel yang ditugaskan di dalam saja. Sudah ada plotingnya. Yang tidak perlu tidak usah ke dalam. Amankan titikmu secara maksimal," kata Surya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Dalam kesempatan tersebut, Surya juga menekankan kepada anggotanya untuk tidak menggunakan senjata api. "Mohon untuk perwira, masing-masing melakukan pengecekan ulang," terangnya.

Di waktu yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya hingga kini belum mengindikasi akan adanya aksi massa. "Kami dari Kepolisian/TNI sudah siapkan cara bertindak di lapangan apabila ada aksi massa dan pam lainnya," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019

#Mahkamah Konstitusi #Polri #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan