Polisi Batasi Masyarakat Masuk ke Gedung MK
MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia membatasi massa yang bakal masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kekacauan.
Dir Pam Obvit Polda Metro Jaya, Kombes FX Surya Kumara mengatakan, ada sebanyak 13.747 personel gabungan TNI dan Polri yang berjaga depan MK. Mereka pun juga dibatasi untuk masuk ke gedung MK.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Jalan Depan MK Tutup Sampai Jam 10 Malam
Bagi mereka yang ingin masuk ke ruang sidang harus menjelaskan kepentingan dan kartu identitas. Jika tidak, mereka dilarang masuk.
"Di dalam MK yang boleh masuk hanya personel yang ditugaskan di dalam saja. Sudah ada plotingnya. Yang tidak perlu tidak usah ke dalam. Amankan titikmu secara maksimal," kata Surya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Dalam kesempatan tersebut, Surya juga menekankan kepada anggotanya untuk tidak menggunakan senjata api. "Mohon untuk perwira, masing-masing melakukan pengecekan ulang," terangnya.
Di waktu yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya hingga kini belum mengindikasi akan adanya aksi massa. "Kami dari Kepolisian/TNI sudah siapkan cara bertindak di lapangan apabila ada aksi massa dan pam lainnya," pungkasnya. (Knu)