Polisi Batalkan SPDP Kasus Makar Prabowo, Padahal Sudah Viral

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Mei 2019
Polisi Batalkan SPDP Kasus Makar Prabowo, Padahal Sudah Viral
Prabowo Subianto. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Polisi mengklatifikasi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya menarik SPDP yang beredar tersebut.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Argo mengatakan penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.

Baca juga: Prabowo Jadi Tersangka Makar?

"Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," katanya.

Oleh karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus itu. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu.

"Karena perlu dilakukan crosscheck dengan bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari ini," jelas Argo.

Argo membantah Prabowo sudah jadi tersangka. "Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," imbuhnya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Prabowo Subianto

Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.

Baca juga: Gerindra: Prabowo Tak Bisa Dipidana

"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya. (Knu)

#Kombes Argo Yuwono #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan