Polisi Bantah Klaim Dewi Perssik Soal Menyebarluaskan Laporan Polisi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 05 Desember 2017
Polisi Bantah Klaim Dewi Perssik Soal Menyebarluaskan Laporan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah klaim Pedangdut Dewi Perssik yang mengatakan piket SPKT Polda Metro Jaya melarang menyebarluaskan Laporan Polisi (LP) yang dibuat terhadap petugas penjaga jalur Transjakarta.

"(Laporan Polisi) itu bagian keterbukaan informasi publik," ujar Argo di Jakarta, Selasa (5/12).

Semalam, usai membuat laporan, Dewi Perssik, yang biasa dipanggil Depe, enggan memperlihatkan LP yang dibuatnya. Ia berdalih tidak diperbolehkan oleh pihak Kepolisian untuk mempublikasikan surat bukti LP yang baru saja dibuat.

“Itu sudah etika, kalau Mbak Depe mau menunjukkan LP berarti Mbak Depe tidak manut etika kepolisian, tapi kalau Mbak Depe mau manut aturannya tidak boleh LP dikasih tahu,” sebut Depe.

Argo mengatakan, tim Ditreskrimum akan mengkonfirmasi laporan yang telah dibuat. Saksi-saksi akan dipanggil.

"Nanti kita konfirmasi semuanya. Bener bahwa asistennya apa enggak. Asistennya siapa. Sakit apa, penyidik akan cari," jelas Argo.

Argo juga menegaskan bahwa tak ada polisi yang melakukan pengawalan terhadap Dewi Perssik. Namun, Ia berharap Dewi Perssik dapat kooperatif menyebut siapa anggota polisi yang diklaimnya ikut melakukan pengawalan.

"Kami tidak dapat informasi itu. tapi silakan saja sampaikan siapa nama polisinya, pangkatnya apa, laporkan," jelas Argo. (Ayp)

#Dewi Perssik #Dewi Persik #Kombes Argo Yuwono
Bagikan
Bagikan