Polisi Bantah Keluarkan Poster Perluasan Ganjil-Genap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Agustus 2019
Polisi Bantah Keluarkan Poster Perluasan Ganjil-Genap
Ilustrasi (ANTARA News/Dewa Wiguna)

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah informasi kebijakan ganjil-genap (gage) yang diperluas di jakarta buntut dari keluarnya Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta.

Informasi itu beredar lewat edaran di media sosial yang menyebut 29 ruas jalan masuk dalam perluasan gage.

Baca Juga: Dishub Masih Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua

"Polri tidak mengeluarkan tentang hal tersebut," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).

Edaran itu menyebut perlusasan sosialisasi gage dilakukan sejak 5-31 Agustus 2019. Untuk pemberlakuan dan penindakan dimulai 2 September mendatang dan waktu pelaksanaannya disebut sejak pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 setiap Senin-Jumat.

Poster pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Menurut Nasir, sampai sekarang soal perluasan kebijakan gage di Jakarta masih terus dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, pihaknya juga tidak mengeluarkan edaran itu.

Baca Juga: Kendaraan Roda Dua Dibatasi, Warga: Apa Urusannya Polusi Sama Ganjil Genap?

Target perluasan gage memang pekan ini diharapkan bisa diumumkan, tapi semuanya masih dikaji. Masih terus digodok kawasan mana saja yang akan terkena perluasan gage.

"Tidak ada edaran itu," kata Syafrin. (Knu)

#Dirlantas Polda Metro Jaya #Sistem Ganjil-Genap #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Bagikan