MerahPutih.com - Massa Aksi 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12), bisa dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga tindak pidana.
Tindak pidana tersebut karena ada yang membawa senjata tajam dan narkoba.
Untuk itu, polisi bakal memeriksa Rijal Kobar selaku koordinator aksi yang salah satunya menuntut pembebasan Rizieq Shihab tersebut. Dia akan dimintai pertanggungjawaban terkait demo tersebut.
Baca Juga:
"Iya, kita selidiki dan akan kita panggil (koordinator Aksi 1812)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (19/12).
Koordinator dan penanggung jawab Aksi 1812 direncanakan dipanggil polisi pekan depan.
Hanya saja, Yusri belum dapat memastikan waktunya.
Polisi bakal memintai keterangan dari koordinator aksi atas temuan senjata tajam dan ganja dari peserta Aksi 1812 yang diamankan polisi.
"Kan dia bertanggung jawab semuanya, terkait semua. Kan tidak boleh berkerumun, itu tak boleh," ungkap Yusri.

Yusri memberikan sinyal bakal memeriksa semua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadi kerumunan saat Aksi 1812 kemarin.
"Kita persiapkan semuanya, kita teliti ada keterlibatan (atau tidak), kita akan panggil semua," tandas Yusri.
Seperti diketahui, massa Front Pembela Islam (FPI) akhirnya dibubarkan aparat gabungan TNI dan Polri.
Massa tersebut dibubarkan lantaran enggan mengikuti rapid test dan rapid antigen yang telah disiapkan oleh aparat.
Baca Juga:
Sejumlah Peserta Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq Dijadikan Tersangka
Massa tersebut telah berkumpul sejak Jumat (18/12), sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai salat Jumat, massa mulai berangsur datang dan berkumpul di Patung Kuda untuk melaksanakan aksi.
Namun tak lama berselang, massa tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian dan TNI.
Massa tersebut dibubarkan karena jumlahnya terlalu banyak dan tidak mengikuti imbauan aparat TNI dan Polri untuk mengedepankan protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga:
Di Tengah Upaya Tekan COVID-19, Wagub Sentil Massa Tuntut Pembebasan Rizieq