Polisi Analisis Kebijakan Ganjil Genap di DKI Selama PSBB Masa Transisi

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Juni 2020
Polisi Analisis Kebijakan Ganjil Genap di DKI Selama PSBB Masa Transisi
Petugas Kepolisian menilang mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) di Jakarta hingga satu pekan ke depan. Hal ini pasca adanya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sedang menganalisa terkait kebijakan gage tersebut.

Baca Juga

Anies Akhirnya Terbitkan Pergub Masa Transisi Perpanjang PSBB

"Sampai dengan saat ini tim ya dalam hal ini Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menganalisa dan mengevaluasi kegiatan pembukaan gage yang ada di Jakarta," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (6/6).

Yusri mengatakan tanggal 12-13 Juni 2020 nanti, pihaknya mengumumkan ke publik terkait kebijakan gage tersebut.

"Karena ini masih harus dievaluasi dan dianalisa dulu apakah dianggap penting untuk segera dibuka atau tidak," papar Yusri.

Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (ANTARA/DEVI NINDY)
Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (ANTARA/DEVI NINDY)

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pemantauan lalu lintas di Jakarta. Untuk nantinya menjadi bahan evaluasi, apakah perlu diterapkan lagi atau tidak.

Apabila lalu lintas meningkat drastis dan menimbulkan kemacetan parah, maka ganjil genap berpotensi diterapkan kembali. Sedangkan, jika lalu lintas masih terkendali maka pengaturan bisa menerapkan cara lain seperti rekayasa lalu lintas, maupun buka tutup jalan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke tahap 4. Kendati demikian, Anies memastikan COVID-19 di ibu kota sudah mulai terkendali.

Anies mengatakan, saat ini di Jakarta hanya menyisakan 66 RW yang masih menjadi zona merah. Oleh karena itu, pada PSBB tahap 4 ini sekaligus sebagai masa transisi ke tahap hidup aman, sehat dan produktif.

Baca Juga

Tanpa 'Surat Sakti' 26 Ribu Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta

“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6).

Masa transisi ini akan berlangsung tanpa batas. Jika Covid-19 semakin terkendali bahkan bisa dihentikan proses penularannya, maka masa transisi akan berakhir pada akhir Juni. Jika tidak maka akan dilanjut hingga pandemi usai. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan