Polisi Amankan Gudang Penimbun Ratusan Ribu Masker di Tangerang
-
Petugas Kepolisian Satkrimsus Polda Metro Jaya mengambil barang bukti masker saat rilis kasus dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan, Jl Raya Kampung Melayu, Neglasari, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (4/3/2020). Tim Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 600 ribu masker ilegal dari gudang penimbunan di Neglasari, Kabupaten Tangerang. Ratusan ribu masker itu, disebut polisi, tidak memiliki surat izin edar. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
-
Tim Kepolisian Polda Metro Jaya merilis kasus dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan, Jl Raya Kampung Melayu, Neglasari, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (4/3/2020). Tim Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 600 ribu masker ilegal dari gudang penimbunan di Neglasari, Kabupaten Tangerang. Ratusan ribu masker itu, disebut polisi, tidak memiliki surat izin edar. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
-
Barang bukti kasus dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan, Jl Raya Kampung Melayu, Neglasari, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (4/3/2020). Tim Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 600 ribu masker ilegal dari gudang penimbunan di Neglasari, Kabupaten Tangerang. Ratusan ribu masker itu, disebut polisi, tidak memiliki surat izin edar. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
-
(kiri ke kanan) Dirnarkoba PMJ, Kombes. Herry Heryawan, Kabid Humas PMJ, Kombes. Yusri Yunus, dan Dirkrimsus PMJ, Kombes. Iwan Kurniawan dan jajaran merilis kasus dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan, Jl Raya Kampung Melayu, Neglasari, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (4/3/2020). Tim Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 600 ribu masker ilegal dari gudang penimbunan di Neglasari, Kabupaten Tangerang. Ratusan ribu masker itu, disebut polisi, tidak memiliki surat izin edar. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
-
Barang bukti kasus dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan, Jl Raya Kampung Melayu, Neglasari, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (4/3/2020). Tim Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 600 ribu masker ilegal dari gudang penimbunan di Neglasari, Kabupaten Tangerang. Ratusan ribu masker itu, disebut polisi, tidak memiliki surat izin edar. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
-
Barang bukti kasus dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan, Jl Raya Kampung Melayu, Neglasari, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (4/3/2020). Tim Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 600 ribu masker ilegal dari gudang penimbunan di Neglasari, Kabupaten Tangerang. Ratusan ribu masker itu, disebut polisi, tidak memiliki surat izin edar. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
-
(kiri ke kanan) Dirnarkoba PMJ, Kombes. Herry Heryawan, Kabid Humas PMJ, Kombes. Yusri Yunus, dan Dirkrimsus PMJ, Kombes. Iwan Kurniawan dan jajaran merilis kasus dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan, Jl Raya Kampung Melayu, Neglasari, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (4/3/2020). Tim Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 600 ribu masker ilegal dari gudang penimbunan di Neglasari, Kabupaten Tangerang. Ratusan ribu masker itu, disebut polisi, tidak memiliki surat izin edar. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
-
(kiri ke kanan) Dirnarkoba PMJ, Kombes. Herry Heryawan, Kabid Humas PMJ, Kombes. Yusri Yunus, dan Dirkrimsus PMJ, Kombes. Iwan Kurniawan dan jajaran merilis kasus dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan, Jl Raya Kampung Melayu, Neglasari, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (4/3/2020). Tim Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 600 ribu masker ilegal dari gudang penimbunan di Neglasari, Kabupaten Tangerang. Ratusan ribu masker itu, disebut polisi, tidak memiliki surat izin edar. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Berita Lainnya
- Kasus Pesta Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi: Mereka Tidak Diundang Tapi Datang Sendiri
- Penjelasan Polisi soal Kasus Raffi Ahmad, Lanjut atau Tidak?
- Deteksi Tanda-tanda COVID-19 dengan Jam Tangan Pintar
- (HOAKS atau FAKTA) : Hirup Uap Air Panas Dua Kali Sehari Ampuh Tangkal COVID-19
- Eijkman Kembangkan Vaksin COVID-19 Tercepat di Tanah Air
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemkab Tangerang Sulap Griya Anabatic Jadi Penampungan Pasien Covid-19
Bangunan Griya Anabatic rencananya akan dijadikan ruang isolasi pasien positif virus corona (COVID-19) oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di jalan Legok Raya, Kabupaten Tangerang, Banten,
Ribuan Mahasiswa Kepung Tugu Adipura Tangerang
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Tangerang menggelar unjuk rasa menolak penetapan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR-RI dengan mengepung Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Banten
Sisa Paparan Radioaktif di Perumahan Batan Indah Serpong
Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan dekontaminasi zat radioaktif jenis Cesium-137 di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan
Pocong Sosialiasikan Protokol Kesehatan di Tangerang
Petugas mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 menggunakan sosok pocong di Pasar Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ormas Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila melakukan tabur bunga untuk memperingati Hari Lahir Pancasila di Taman Makam Pahlawan