Polisi Agendakan Periksa Jerinx Pekan Depan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Juli 2021
Polisi Agendakan Periksa Jerinx Pekan Depan
I Gede Aryastina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap musisi I Gede Aryastina alias Jerinx, Senin (26/7) pekan depan.

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial (medsos), Adam Deni Gearaka.

Baca Juga

PSI Nilai Jerinx Sudah Tepat Diganjar Pakai UU ITE

“Kita sudah kirim undangan klarifikasi kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (23/7).

Yusri berharap Jerinx dapat menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya soal kasus tersebut.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi pelapor yakni Adam Deni, hingga saksi-saksi lain untuk mrngklarifikasi soal laporan tersebut.

“Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya,” jelasnya.

Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima laporan soal kasus tersebut. Jerinx disebut pelapor mengancam karena Adam dituding menghilangkan akun instagramnya.

“Ya jadi laporannya sudah masuk tanggal 10 kemarin. Pelapornya berinisial ADG dan terlapornya IJH aliaz JS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Senin (12/7).

Laporannya sendiri disebut Yusri berkaitan dengan tindakan pengancaman. Jerinx dituding mengancam pelapor melalui sambungan telepon.

Baca Juga

Jerinx Ditahan, Ini Pembelaan Koalisi Masyarakat Sipil

“Awalnya pelapor ini kan sering berkomentar di akun terlapor di jrxsid itu, kemudian nggak tahu kenapa terlapor menghubungi korban melalui telepon. Kemudian, menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya,” beber Yusri.

Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Knu)

#Jerinx #Ancaman Teroris
Bagikan
Bagikan