Polisi: 3 ABK WNI Dilarung di Laut
Merahputih.com - Bareskrim Polri menyatakan ada 4 anak buah kapal (ABK) WNI yang meninggal dunia dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan, dan dipekerjakan di kapal penangkap ikan.
Awalnya 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019.
"Awalnya ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (21/5).
Baca Juga:
Pemerintah Keluarkan Sikap Atas Kasus Pelarungan WNI Meninggal di Kapal Tiongkok
Pada mulanya mereka bekerja di Kapal Long Xing 629. Kemudian pada Maret 2019, dua ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630. Pada 22 Desember 2019, ABK Sepri sakit dan akhirnya meninggal dunia dan dilarung dari Kapal Long Xing 629 ke laut.
Di bulan yang sama, ABK Yudha, Alfatah dan Karman pindah ke Kapal Long Xing 802. Namun Alfatah sakit dan kemudian meninggal dunia pada 27 Desember. Jenazahnya dilarung oleh kapten Kapal Long Xing 802 di laut.
Sisa 16 ABK di Kapal Long Xing 629 dipindahkan semua ke Kapal Tian Yu 8. ABK Ari meninggal dunia pada 2 April 2020 dan dilarung dari Kapal Tian Yu 8 di laut.
Kemudian 15 ABK tiba di Busan. Namun ABK Effendi meninggal dunia di rumah sakit pada 26 April 2020. Sebanyak 14 ABK akhirnya dipulangkan ke Jakarta.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Investigasi Meninggalnya ABK WNI di Kapal Tiongkok
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.
Atas perbuatannya, sebagaimana dikutip Antara, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)