Headline

Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Ngaku Jokowi Legowo Soal Pasal Penghinaan Presiden

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 08 Oktober 2019
 Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Ngaku Jokowi Legowo Soal Pasal Penghinaan Presiden
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat ditemui di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jawa Tengah, Selasa (8/10). (MP/Ismail)

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah legowo mengenai penghidupan kembali Pasal Penghinaan Presiden di KUHP. Artinya, jika pasal itu dihapus, Presiden tak mempermasalahkannya.

Demikian diungkapkan Mahfud MD usai menjadi pembicara seminar nasional di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jawa Tengah dengan tema 'Konstitusionalitas Pengenaan Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian, Selasa (8/10).

Baca Juga:

Nasdem Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tidak Buat Jokowi Jadi Anti-Kritik

"Saya sudah berbicara sendiri dengan Presiden Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden itu di KUHP. Presiden Jokowi dengan tegas meminta menyerahkan pasal itu sebagaimana hukum yang berlaku, jika menurut hukum itu penting silahkan," ujar Mahfud kepada awak media termasuk merahputih.com di Solo, Jawa Tengah.

Mahfud MD tegaskan Presiden Jokowi tak persoalkan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP
Mahfud MD mengisi seminar nasional di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jawa Tengah, Selasa (8/10). (MP/Ismail)

Mahfud menegaskan merujuk kembali ke belakang ada atau tidaknya pasal itu sosok Presiden Jokowi telah berapa kali dihina orang terutama di media sosial (medsos), tetapi tidak diadukan. Tidak hanya itu saja, lanjut dia, MK juga sudah memutuskan pasal menghina presiden sudah dihapuskan dari KUHP.

"Jadi apa lagi yang dipersoalkan. Presiden Jokowi sudah memberikan penegasan. Dengan KUHP yang ada presiden secara pribadi bisa mengadukan jika ada penghinaan terhadapnya," kata dia.

Sosok yang disebut-sebut calon kuat Jaksa Agung dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf ini mengungkapkan kemunculan penghidupan kembali pasal penghinaan presiden menjadikan delik aduan menjadi delik biasa.

Baca Juga:

Ada Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Tak Berlaku Jika Hanya Mengkritik

Mahfud mengungkap pasal itu kembali di hidupkan karena jika kepala negara atau presiden asing yang berkunjung ke Indonesia, dan dihina, maka bisa dipidanakan.

"Mengkritik presiden boleh, tapi jangan menghinannya atau ada unsur ujaran kebencian. Pembuktiannya bisa melalui pengadilan jika diperlukan," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih

#Pasal Penghinaan Presiden #Mahfud MD #KUHP #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan