MerahPutih.com - Legislator Kebon Sirih menilai revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 membuat gaduh masyarakat.
Atas hal itu, DPRD bakal memanggil Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah.
Pemanggilan tersebut untuk menanyakan apa yang menjadi dasar bertambahnya nominal pengupahan karyawan DKI tahun depan yang awalnya ditetapkan 0,85 persen atau Rp 38 ribu kini direvisi menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667.
"Nanti kami Komisi B bakal panggil lagi untuk tanya dasar revisinya," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI dari fraksi PDIP Pandapotan Sinaga di Creative Hall, MBLOC Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Rabu (21/12).
Baca Juga:
Anies Revisi Kenaikan UMP, PDIP Pertanyakan Apa Kerjaan TGUPP
Pandapotan mengatakan, ia juga baru mendapatkan laporan bahwa Gubernur Anies Baswesan akan merevisi lagi UMP DKI tahun depan. Informasi itu ia dapatkan setelah menghubungi Kepala Disnakertransgi DKI Andri.
"Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi," paparnya.
Dengan cepat berubahnya penetapakan UMP ini, ia menilai, Anies hanya membuat gaduh masyarakat. Pandapotan pun memandang pengupahan DKI tidak ada kepastian hukum.
"Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu, karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," tuturnya.
Baca Juga:
Cara Pemerintah Cegah Terjadinya Penumpukan di Pintu Masuk Indonesia
Ia menilai, memang ada pelaku usaha yang mampu mengikuti aturan kenaikan UMP sebanyak 5,1 persen itu. Tapi, ada banyak juga pengusaha yang tak mampu bayar dengan angka tersebut. Mengingat saat ini perekonomian masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar pergub ini kan buat semua tenaga kerja," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Gerindra Sebut Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen Perlu Diapresiasi