Polemik PBI JKN, DPR-Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Polemik PBI JKN, DPR-Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI dan pemerintah sepakat seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dalam tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dibayarkan oleh pemerintah.

Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat bersama pemerintah yang membahas polemik penonaktifan kepesertaan PBI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

“DPR dan pemerintah sepakat, tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.

Baca juga:

Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara soal Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN, Sebut Ada Jeda Administrasi

Selain itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati pemutakhiran data kepesertaan PBI. Proses tersebut akan dilakukan dalam waktu tiga bulan dengan melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan menggunakan data pembanding terbaru.

Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut langkah tersebut penting agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. DPR dan pemerintah juga sepakat memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN dengan basis data yang akurat.

“Anggaran yang sudah dialokasikan harus digunakan tepat sasaran,” katanya.

Baca juga:

Menkeu Purbaya: Kesehatan Tetap Jadi Prioritas APBN 2026, Anggaran Naik 13,2 Persen

Dalam kesepakatan tersebut, BPJS Kesehatan juga diminta lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. BPJS diharapkan memberikan notifikasi jika terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun peserta PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Tidak hanya untuk jangka pendek, DPR dan pemerintah juga sepakat terus melakukan perbaikan tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk integrasi data lintas lembaga menuju satu data tunggal.

“Kita ingin ke depan tata kelola jaminan kesehatan semakin baik dan terintegrasi,” tegas Dasco.

Kesepakatan tersebut kemudian ditanyakan kepada peserta rapat, dan seluruh peserta menyatakan setuju. (Pon)

#DPR RI #Sufmi Dasco Ahmad #Layanan Kesehatan #PBI JKN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Pasar Saham Bergejolak Akibat MSCI, Dasco Perintahkan BEI Berbenah
Masukan dari lembaga penyedia indeks global harus menjadi perhatian otoritas bursa agar persoalan yang menjadi sorotan investor internasional dapat ditangani.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Pasar Saham Bergejolak Akibat MSCI, Dasco Perintahkan BEI Berbenah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Kemenkes Bakal Bangun 1.988 Puskesmas Baru, Rombak Wajah Layanan Kesehatan
Wamenkes menekankan pentingnya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan untuk mengimbangi modernisasi fasilitas medis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Kemenkes Bakal Bangun 1.988 Puskesmas Baru, Rombak Wajah Layanan Kesehatan
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan