Polemik Kasus Robertus Robet, Polisi Ungkap Alasan Buat Laporan 'Tipe A'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 08 Maret 2019
Polemik Kasus Robertus Robet, Polisi Ungkap Alasan Buat Laporan 'Tipe A'
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri

Merahputih.com - Proses hukum terhadap aktivis Robertus Robert rupanya bermula dari laporan polisi 'tipe A'. Artinya, ucapan dosen UNJ itu dianggap membahayakan negara.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, laporan 'tipe A' adalah laporan yang tidak berasal dari masyarakat.

"Sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

"Ketika sudah ada indikasi atau suatu peristiwa yang mengganggu ketertiban umum maka polisi harus hadir. Oleh karnanya polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah pengakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," terang Dedi.

Aktivis Robertus Robet (baju hitam). (Foto: Youtube)

Akibat perbuatannya, Robertus dikenakan pasal 207 KUHP. Sehingga, ia tak dilakukan penahanan.

"Pasal 207 tak bisa ditahan, ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan. Sesuai dengan pasal 20 KUHP, untuk penahanan, persyaratannya ancaman hukuman 5 tahun. Untuk pasal 207 tak termasuk di dalam pasal 20 KUHAP. Oleh karenanya yang bersangkutan tak dilakukan penahanan," jelas Dedi.

Polisi melakukan penangkapan terhadap aktivitis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dalam hal ini, Robet diduga menghina institusi TNI dengan merubah mars ABRI saat aksi Kamisan, di depan Istana Negara. Robet diamankan pada Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekira pukul 00.30 WIB di kediamannya. (Knu)

#Mabes Polri #TNI
Bagikan
Bagikan