Headline
Polemik Karhutla, Pemerintah Dinilai Sengaja Tutupi Pencegahan Kejahatan Korporasi
Merahputih.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menilai pemerintah selalu berupaya menyangkal soal penyebab terjadinya kebakaran hutan.
Yati mengatakan, pemerintah kerap mengeluarkan pernyataan yang salah kaprah dan cenderung memberikan stigma negatif terhadap masyarakat adat, masyarakat lokal dan peladang sebagai penyebab kebakaran.
"Tujuannya untuk menutupi kegagalan dalam melakukan pencegahan terhadap kejahatan korporasi yang selama ini justru kami nilai sebagai pihak yang harus bertanggungjawab, selain negara," kata Yati dalam keterangan persnya, Senin (16/9).
Baca Juga:
Enggak Becus Urus Karhutla, Jokowi Minta Kapolda dan Pangdam Dicopot
Ia lantas mememinta agar semua pihak menghentikan pernyataan yang berisi tuduhan yang mengkambinghitamkan masyarakat adat atau lokal atas kebakaran hutan, demi melindungi korporasi.
"Sepanjang pekan ini kami masih melihat bahwa pemerintah masih saja menyalahkan peladang, meski dihadapkan pada fakta temuan lapangan, bahwa titik api sebagian besar di kawasan konsesi, sebagaimana yang disampaikan oleh KLHK bahwa proses penegakan hukum yang sebagian besar diketahui berada di lahan korporasi," imbuh Yati.
Yati melanjutkan, penanganan tanggap darurat kami nilai juga lamban, hingga korban terus berjatuhan, khususnya kelompok rentan seperti bayi, balita dan anak-anak, perempuan, dan lansia yang paling terdampak dari kondisi darurat asap ini.
Ia menilai bahwa kabut asap ini bukan lagi sebagai kejahatan biasa.
"Melainkan sebuah kejahatan ekosida dan kejahatan lintas batas dengan unsur-unsur yang terpenuhi yakni dampak yang meluas, jangka panjang dan tingkat keparahan yang tinggi," jelas Yati.
Yati mendesak Presiden Joko Widodo segera melakukan tindakan tanggap darurat yang optimal dengan menurunkan tenaga medis dan memastikan semua layanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap hingga ke pelosok-pelosok.
"Caranya menyediakan seluruh fasilitas kesehatan dan pelayanan secara cepat dan gratis, menyediakan tempat-tempat pengungsian dengan kelengkapan kesehatan yang dibutuhkan, khususnya bagi kelompok rentan," ungkap Yati.
Selain itu paska kebakaran hutan, pemerintah perlu melakukan pemulihan kesehatan fisik maupun psikologis secara kontinyu bagi masyarakat terdampak.
"Memastikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga negara, sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi, khususnya pasal 28A yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," desak Yati.
Sepanjang 2019 hingga 7 September setidaknya tercatat 19.000 lebih titik api.
Baca Juga:
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 15 September 2019, ada 2.862 titik api dengan total luas lahan yang terbakar 328.724 hektar. Kondisi ini makin diperparah karena kebakaran terjadi di lahan gambut, konsesi perkebunan monokultur skala besar seperti sawit dan hutan tanaman industri.
Dalam sepekan terakhir, kondisi di wilayah Kalimantan dan sebagian Sumatera menunjukkan situasi darurat asap. Data dari KLHK yang terhubung dengan airvisual.com pagi ini menunjukkan berbahaya https://www.airvisual.com/indonesia/central-kalimantan/palangkaraya/klhk-palangka-raya, dan bahkan semalam mencapai angka 2000 US AQI. (Knu)