Polemik Ekspor Benur: Dilarang Era Susi, Dibuka Menteri Edhy

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 November 2020
Polemik Ekspor Benur: Dilarang Era Susi, Dibuka Menteri Edhy
Menteri KKP Edhy Prabowo saat di tambak udang. (Foto: KKP).

MerahPutih.com - Tersiar kabar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepulang dari Amerika Serikat, Rabu (25/11) dini hari, di Bandara Soekarno Hatta.

Informasi yang dihimpun MerahPutih.com, penangkapan Menteri Edhy berkaitan dengan ekspor benih lobster atau benur, yang sejak era kepemimpinannya dibuka kembali. Sebelumnya, hampir 5 tahun di era Menteri Susi Pudjiastuti ekspor benur dilarang.

Ekspor benur ini menjadi polemik di tanah air. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, salah satu yang paling vokal menolak ekspor benih. Bagi Susi, justru ekspor ini hanya dinikmati segelintir orang dan menguntungkan Vietnam.

Baca Juga:

BREAKING NEWS: Operasi Dini Hari, KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Menteri Edhy tetap bertahan dengan keputusannya. Bagi Edhy, ekspor akan menambah penerimaan negara. Dan membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dengan mencari benih lobster. Ia berdalih ada puluhan ribu nelayan kehilangan pekerjaan akibat aturan larangan menangkap benih lobster.

Larangan itu diatur dalam Permen KP 56/2016 pada masa Susi Pudjiastuti. Peraturan menteri pada masa Susi akhirnya diubah menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020

Pertengahan tahun lalu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik soal transparansi dalam pemilihan 26 perusahaan eksportir benih lobster yang selama ini telah diizinkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kiara mendesak Edhy untuk membatalkan Permen KP No. 12 tahun 2020 karena berdampak buruk bagi nelayan, keberlanjutan ekosistem perairan, dan perekonomian negara sangat besar.

Tetapi, Politikus Partai Gerindra ini beralasan prioritas utama pemerintah adalah mengembangkan budi daya lobster dan bukan mengekspornya. Untuk itu, lanjut dia, perlu ada aturan terkait korperasi, koperasi atau perorangan dalam budidaya benur.

"Pertama harus punya kemampuan budi daya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah, untungnya banyak," tutur orang kepercayaan Ketum Gerindra Prabowo Subianto itu.

Menteri Edhy Prabowo
Menteri Edhy Prabowo. (Foto: KKP).

Menurut Edhy, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudi daya lobster. Eksportir, kata ia, harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor.

"Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster," katanya medio Juni lalu.

Namun, KIARA tetap melontarkan kritik adanya pelanggaran oleh eksportir benih bening lobster. Bentuk pelanggaran eksportir itu memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor dari Indonesia ke Vietnam.

Di atas kertas, jumlah benih yang akan diekspor dilaporkan sebanyak 1,5 juta benih, tetapi ada sekitar 1,12 juta benih yang tidak dilaporkan.

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, praktik manipulasi yang dilakukan perusahaan itu terjadi karena merasa diberikan legitimasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020. Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Manipulasi data ekspor benih lobster menambah deretan persoalan serius sejak diterbitkannya Permen KP No. 12 Tahun 2020 sejak awal bulan Mei 2020.

Persoalan lain muncul menyoroti seiring dengan terbitnya Permen tersebut. Antara lain ketiadaan kajian ilmiah, ketidakterbukaan penetapan perusahaan ekspor yang jumlahnya terus bertambah; ketiadaan partisipasi nelayan lobster dalam perumusan kebijakan; serta keterlibatan banyak politisi yang memiliki perusahaan ekspor benih lobster mendapatkan izin ekspor.

“Deretan persoalan itu akan terus terjadi pada masa-masa ke depan jika Permen ini tidak segera dicabut,” ujar Susan, 24 September lalu. (Pon)

Baca Juga:

Dicokok KPK di Bandara, Menteri Edhy Tersandung Ekspor Benur

#Analisis Isu #Menteri Kelautan Dan Perikanan #Menteri Edhy #Edhy Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan