Poldasu Tetapkan Andi Lala DPO Pembunuh Satu Keluarga di Medan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 11 April 2017
Poldasu Tetapkan Andi Lala DPO Pembunuh Satu Keluarga di Medan
Waka Polda Sumatera Utara, Brigjen Agus Andrianto. (MP/Amsal Chaniago)

Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Lala warga Jalan Pembangunan II Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, sebagai calon tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Jalan Mangaan Gang Benteng Lingkungan I Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatra Utara.

Selain menetapkan sebagai calon tersangka, Andi Lala masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kita menetapkan pelaku sebagai calon tersangka berdasarkan saksi dan barang bukti milik korban yang disita saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku serta di dalam kenderaan yang digunakan oleh pelaku saat melarikan diri," kata Waka Poldasu, Brigjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (11/4).

Brigjen Agus menegaskan bahwa foto-foto DPO tersangka tersebut nantinya akan dikirim ke Mabes Polri dan disebar ke seluruh Indonesia termasuk bandara, pelabuhan, dan terminal bus.

"Untuk itulah pelaku diharapkan menyerahkan diri kepada petugas kepolisian," kata Waka Poldasu.

Lebih lanjut, Waka Poldasu mengatakan, untuk pelaku lebih dari satu orang, akan tetapi yang mengarah kepada pelaku hanya Andi Lala, setelah tim menemukan sejumlah barang bukti miliki korban di rumahnya serta para calon tersangka lainnya.

Tim gabungan Poldasu bersama Polres Belawan berhasil mengamankan dua unit mobil yang diduga dilakukan untuk melakukan kejahatan dan pelarian.

Petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Minibus L300 Nopol BK 1325 FZ di SPBU Pagar Jati Perbaungan, akan tetapi pelaku tidak ada.

Kemudian, petugas melakukan penelusuran dan didapati dari keterangan istri tersangka, Reni Safitri mengaku sekitar 10 April 2017, sekitar pukul 02.00, ia dijemput suaminya yakni tersangka di Kampung Pon.

Dari keterangan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Xenia nomor BK Polisi 1011 HJ, milik Ucok Gondrong yang disewa oleh pelaku. Ini juga dikuatkan dari keterangan Sutini yang merupakan istri Ucok Gondrong yang mengaku bahwa pelaku datang ke tempatnya di kawasan Jalan Masjid II Lubuk Pakam untuk merental mobil dengan tujuan ke Prapat.

Untuk saat ini kondisi Marni, Riyanto, Riyani, Syifa Faddillah, Gilang Laksoni, dan Kinara anak dari korban, kian membaik.

Dalam kasus ini polisi menyita dari rumah pelaku empat HP milik korban, 1 laptop, dua kartu pembayaran SPP TPA Nurul Imam Milik Syifa Fadillah Hinaya, tas sekolah, dimpek, sepeda motor Honda Vario, milik korban atas nama Rianto BK 6308 AEL.

"Hubungan itu dari istrinya. Tapi kita tunggu dulu pelaku ditangkap sehingga kita tahu apa latarbelakang pembunuhan tersebut," tandasnya. (Sal)

Baca berita terkait pembunuhan lainnya di: Pembunuhan Napi Di Lapas Gintung Karena Cemburu

#Polda Sumatera Utara #Kasus Pembunuhan #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan