MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus pemalsuan surat hasil Swab Antigen, PCR hingga surat keterangan vaksinasi dengan menangkap empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu berinisial ESVD, BS, AR, dan satu orang yang masih di bawah umur. Selain itu, masih ada satu orang lainnya yang masih dicari. Mereka terbagi dalam tiga kelompok berbeda.
Baca Juga
Korban Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Menuntut Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan para tersangka ini menjual surat palsu dengan hasil negatif tersebut untuk orang-orang yang akan melakukan perjalanan.
“Yang dipalsukan adalah surat keterangan hasil PCR yang menyatakan barang ini negatif tanpa melalui proses laboratorium,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).
Tubagus menjelaskan para tersangka ini menjual surat PCR hingga Vaksinasi palsu melalui media sosial. Bagi mereka yang membutuhkan surat tanpa menjalani tes bisa langsung memesan dengan harga masing-masing.
“Caranya dia tawarkan ini melalui satu medsos, orang memesan yang dengan surat ini dia bisa seolah-olah dirinya negatif COVID-19,” terangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan empat tersangka ini menjual surat palsu dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan jenisnya.
Pemasaran di media sosial yang ada, media sosial mereka masing-masing untuk swab antigen itu dijual dengan harga Rp60 ribu, untuk surat keterangan antigen.
"Kemudian untuk PCR dihargai dengan Rp 100 ribu dan untuk kartu Vaksinasi ini sama dihargai dengan Rp 100 ribu,” kata Yusri.
Yusri menerangkan mereka melakukan tindak pidana ini sejak bulan Maret 2021 lalu. Hingga kini, jumlah pemesan surat palsu kepada para tersangka sebanyak ratusan surat yang digunakan tanpa melakukan tes laboratorium.
“Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 orang sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini,” ucapnya.
Yusri sangat menyayangkan adanya tindakan seperti ini. Di mana saat pemerintah tengah gencar menekan angka COVID-19 dengan PPKM Darurat, namun ada saja oknum yang melakukan tindak pidana seperti ini.
Kini keempat tersangka sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkakan Pasal 263 jo Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Usut Pemalsuan Paspor Buron Pembalakan Liar Adelin Lis