Polda Tak Masalahkan Firza Ajukan Praperadilan
Polda Metro Jaya mempersilakan pihak dari Firza Husein untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka kasus dugaan pornografi.
"Praperadilan itu adalah hak tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Polda sendiri yakin penetapan terhadap Firza sudah tepat. Bahkan, Polda sudah siap membeberkan fakta-fakta berupa data dan bukti-bukti di muka persidangan.
"Hakim akan memutuskan. Tetapi sudah benar, kalau misalnya tak terima ya ke tempat untuk menguji apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," jelas Argo.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah penyidik melakukan gelar perkara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Alasannya, kondisi kesehatan Firza pasca ditetapkan sebagai tersangka mengalami penurunan. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait Firza Husein dalam artikel: Firza Husein Dilepas Malam Ini