Merahputih.com - Polda Sumatera Selatan sudah menetapkan 29 orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Tersangka yang diamankan dari sejumlah daerah rawan Karhutla seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir salah satu di antaranya dari pihak perusahaan perkebunan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, di Palembang, Jumat (4/10).
Baca Juga
Dia menjelaskan, selama tiga bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 21 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka dari masyarakat/petani dan satu di antaranya pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka tersebut diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 40 hektare lebih lahan perkebunan rakyat.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum.
"Untuk disidangkan di pengadilan negeri," jelas dia.
Sebelumnya Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa tersangka kasus karhutla terutama dari pihak perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya. Sehingga terjadi kebakaran yang cukup luas dan menjadi penyumbang polusi asap.
Pihak perusahaan pemilik lahan konsesi seharusnya menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar lahannya tidak terbakar selama musim kemarau.
Baca Juga
Melihat fakta adanya unsur kelalaian, sebagaimana dikutip Antara, polisi mengimbau pihak perusahaan lain untuk menyiapkan peralatan memadai dan tindakan pencegahan yang maksimal.
"Sehingga jika terjadi kebakaran di areal hutan produksi yang menjadi konsesinya bisa diatasi dengan cepat," kata Wakapolda. (*)