Polda Metro Tunggu Pergub Pencabutan Larangan Motor di Sudirman-MH Thamrin

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 November 2017
Polda Metro Tunggu Pergub Pencabutan Larangan Motor di Sudirman-MH Thamrin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri) menyerahkan peti jenazah Surnah korban kebakaran pabrik kembang api, kepada Suti, orang tua korban. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menunggu realisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perihal pencabutan larangan kendaraan roda dua masuk di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

"Kita tunggu (Pergub). Kita gak bisa berandai andai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11).

Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri mengaku siap berkoordinasi perihal pelaksaan teknis terkait oemcabutan pelarangan kendaraan masuk jalan Sudirman-MH Thamrin. Asal, pencabutan telah melalui proses penelitian dan pengembangan serta dikeluarkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

"Kami koordinasikan dan komunikasikan. Kami kan belum tahu ada enggak," jelas Argo.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Konbes Halim Pagarra sebelumnya menegaskan siap ikut aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana pencabutan larangan kendaraan roda dua melintasi ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

"Selama ada peraturan gubernur yang melarang ya petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan tersebut. Kalau aturan masih berlaku ya kita lakukan penegakan hukum kalau ada yang melanggar," kata Halim.

Petugas lalu lintas tetap akan melaksanaka penindakan terhadsp kendaraan roda dua jika aturan pembatasan bagi kendaraan bermotor belum dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Selama ini, pembatasan kendaraan roda dua masuk Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin sudah cujup efektif mengurangi polusi udara. Pemprov sendiri juga telah menyiapkan sarana umum berupa transportasi massal.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mencabut larangan kendaraan roda dua atau motor untuk melintas di kawasan jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Alasan pemprov mencabut aturan tersebut adalah soal keadilan bagi seluruh warga Jakarta. "Kami punya data bahwa lebih dari 480 ribu UMKM di Jakarta menggunakan jalur tersebut (jalan Sudirman-Thamrin) sebagai koneksinya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

Menurutnya, pencabutan aturan tersebut merupakan bentuk kebijakan pemerintahan daerah yang baru untuk menghadirkan keadilan bagi semua warga. Meski begitu, pihaknya akan mengkaji bagaimana pengaturannya agar jalur tersebut tetap rapi. (Ayp)

#Gubernur DKI Jakarta #Dirlantas Polda Metro Jaya #Polda Metro Jaya #Anies Baswedan-Sandiaga Uno #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan