Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Ada 49 napi yang tewas dalam insiden tragis ini.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka lagi di pasal 188 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (29/9).
Baca Juga:
Polisi Segera Beberkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Tiga tersangka baru tersebut pertama berinisial JMN, karena memasang instalasi listrik. Tersangka kedua berinisial PBB yang menyuruh JMN melakukan instalasi listrik.
Adapun tersangka terakhir berinisial RS, sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang. "Total enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Yusri.
Baca Juga:
Lakukan Gelar Perkara Kedua Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru
Pada gelar perkara pertama Lapas Kelas 1 Tangerang sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y. Mereka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang