MerahPutih.com - Berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk dalam kasus narkoba telah dinyatakan lengkap.
Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
"Minggu depan (pelimpahan tahap II)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1).
Baca Juga:
Mabes Polri Belajar dari Kejadian Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
Mukti tak memerinci tanggal pasti pelimpahan tahap II mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan.
Namun, dia menegaskan, bukan hanya Teddy Minahasa, pelimpahan tersebut juga terkait para tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran sabu-sabu telah lengkap atau P21.
Berkas yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian.
Baca Juga:
Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili
Dalam perkara ini, Teddy telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya.
Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu-sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka.
Keenam tersangka itu yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. (Knu)
Baca Juga:
Kejati DKI Terima Kembali Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa