Polda Metro Segera Luncurkan Aplikasi e-AVIS Permudah Warga Buat SIM

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 September 2021
Polda Metro Segera Luncurkan Aplikasi e-AVIS Permudah Warga Buat SIM
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya segera meluncurkan aplikasi bernama Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS). Nantinya, aplikasi tersebut akan digunakan dalam ujian teori pembuatan surat izin mengemudi (SIM) berbasis online.

"Jadi nanti masyarakat dapat melakukan uji teori itu di rumah tanpa harus datang ke sini (Satpas SIM)," ujar Pamin Teori SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Ipda Ambar kepada wartawan, Selasa (21/9).

Baca Juga

Kritikan Emerson Yuntho soal Lewis Hamilton Tidak Lulus Ujian SIM Dinilai Berlebihan

Ambar menyampaikan terdapat dua mekanisme dalam pelaksanaan ujian teori pembuatan SIM melalui aplikasi e-AVIS.

Jika dengan mobile, masyarakat dapat mengerjakan sendiri melalui handphone di rumah. Setelah dinyatakan lulus bisa datang ke SATPAS SIM untuk diverifikasi.

"Kemudian pemohon bisa langsung melaksanakan ujian praktek," imbuhnya.

Untuk mekanisme yang kedua, pemohon akan melaksanakan ujian melalui e-AVIS dari SATPAS SIM. Pemohon akan melaksanakan ujiannya sendiri. Namun tetap dalam aplikasi ini dilengkapi dengan fitur face recognation.

"Sehingga bisa dipastikan wajah pemohon yang mengerjakannya," jelas Ambar.

Ilustrasi ujian SIM. Foto: ANTARA

Saat ini aplikasi e-AVIS belum diluncurkan ke publik dan masih dalam proses pematangan lebih lanjut.

Menurut Ambar, ke depan aplikasi ini dapat digunakan di sejumlah SATPAS salah satunya SATPAS SIM Daan Mogot dan terkoneksi dengan aplikasi SINAR.

"Uji coba sudah dilaksanakan pada 8 September 2021 kemarin di SATPAS SIM Daan Mogot dan Polres Bandung. Kedepan ini akan terkoneksi dengan SINAR," lanjutnya.

Ambar kembali menjelaskan, pihaknya akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang gagal dalam ujian teori melalui aplikasi e-AVIS.

"Pemohon yang gagal akan diperbolehkan untuk mengulang kembali tes hingga 2 kali dalam kurun waktu selama 14 hari," tukas Ambar. (Knu)

Baca Juga

Polisi yang Lakukan Pungli Pengurusan SIM Bakal Diturunkan Pangkatnya

#Polda Metro Jaya #Sim
Bagikan
Bagikan