Polda Metro Resmi Tahan Roy Suryo
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo kini harus menerima ganjaran akibat perbuatannya.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Roy Suryo, pasca dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Baca Juga:
Roy Suryo Diperiksa Kembali dalam Kasus Dugaan Penodaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat (5/8).
“Ia tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8).
Roy Suryo akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Zulpan memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebelum dilakukan penahanan berdasarkan pemeriksaan tim Biddokkes Polda Metro Jaya.
“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan Besok
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya.
Roy sempat disorot karena ikut touring acara Komunitas mobil di Rest Area Km 11 Tol Jagorawi pada Minggu (31/7).
Roy Suryo bahkan nampak ceria dan bisa tertawa, padahal tengah berstatus sebagai tersangka. Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan berbaru SARA. (Knu)
Baca Juga:
Roy Suryo Belum Ditahan, Polda Metro Pastikan Proses ke Pengadilan