Polda Metro Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Bukan Disengaja
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.
"Sampai dengan sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan berdasarkan gelar perkara. Maka dari itu, penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi yang ada karena kelalaiannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9).
Baca Juga:
Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Adapun unsur lalai yang dimaksud dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang ini berkaitan dengan pemasangan listrik yang tidak sesuai.
"Lalainya berupa dipasang listrik yang tidak sesuai dengan ketentuannya, dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," terang Ade.
Dalam unsur kelalaian ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing, pertama berinisial JMN selaku warga binaan yang lalai memasang instalasi listrik, kedua PBB yang menyuruh JMN melakukan instalasi listrik. Serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ketiganya dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang Kealpaan.
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga:
Polisi Segera Beberkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Sekadar informasi, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021.
Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Lakukan Gelar Perkara Kedua Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru