Merahputih.com - Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan berarti polisi tidak dapat menindak warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona atau COVID-19.
"Tidak (Perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/4).
Baca Juga:
Pemprov DKI: Kebijakan Kerja di Rumah Pengaruhi Kualitas Udara di Jakarta
Yusri kembali menjelaskan kalau polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Pasal tersebut sebagai dasar hukum guna menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ini.

Namun, kata Yusri, sekali lagi polisi tetap mengedepankan upaya persuasif sebelum mengambil tindakan tegas membubarkan warga yang berkerumun.
"Tapi, jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.
Sebelumnya, LBH Jakarta melontarkan kritik tindakan Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap 18 warga yang diduga tidak mematuhi himbauan kepolisian dan dianggap melanggar pembatasan berskala besar dengan merujuk pada pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP pada Jumat Malam (2/4).
Baca Juga:
Partai Demokrat Desak Ketua DPRD Bahas APBD Perubahan untuk Tangani COVID-19
Penangkapan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum, mengingat penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai hari ini belum berlaku, oleh karenanya Kepolisian belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 tersebut.
Sedangkan, penerapan Pasal 218 KUHP harus merujuk kepada orang yang berkerumun untuk tujuan mengacau (volksoploop) jadi bukan orang berkerumun yang tentram dan damai. (Knu)