Polda Metro Luncurkan 30 Kamera ETLE Mobile

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Maret 2021
Polda Metro Luncurkan 30 Kamera ETLE Mobile
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, peluncuran kamera ETLE tersebut sebagai salah satu bentuk kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya meresmikan ETLE mobile sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari pada kebijakan Bapak Kapolri menuju pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Irjen Fadil dalam sambutannya di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3).

Baca Juga

Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Makin Tinggi, Polisi Tambah Kamera e-Tilang

Kamera ETLE mobile ini terdiri dari 4 jenis, yang nantinya akan digunakan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan.

“Kamera tersebut berupa body cam, helmet cam, dash cam dan drone surveillance. Kamera ETLE mobile yang dioperasikan oleh Polda Metro Jaya berjumlah 30 unit,” jelasnya.

“Misal, sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana,” kata Fadil.

Menurut Fadil, Dari 30 kamera ETLE mobile tersebut, sebanyak 16 diantaranya adalah bodycam atau dikenakan bersama seragam petugas. Sementara itu, sisanya adalah helmet cam, dash cam dan drone.

“Nantinya, kamera ETLE mobile tersebut dapat memantau pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, pengendara tak menggunakan helm, balap liar, memotong jalan dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari 2 orang,” ungkapnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo  Foto: MP/Kanu
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo Foto: MP/Kanu



Tak hanya itu, kamera ETLE juga dapat merekam petugas kepolisian yang sedang bertugas di lapangan.

“Ini juga dapat mengontrol perilaku anggota di lapangan, karena ETLE tidak hanya merekam perilaku pelanggaran lalu lintas, ini juga dapat merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan,” pungkas mantan Kapolda Jatim itu.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 30 ETLE mobile yang dilaunching terdiri dari helmet cam, dash cam, dan juga body cam.

Alat ini akan bekerja selama 4 jam. Alat itu juga akan merekam pelanggaran lantas lalu lalu buktinya diserahkan ke kantor pusat pemantauan yang ada di gedung TMC Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

"Nanti hasil rekaman itu ketika dia kembali ke kantor masuk ke back office, kemudian dilihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” kata Sambodo.

Baca Juga

50 Kamera e-TLE Tambahan dari Pemprov DKI Dilengkapi Fitur Canggih

Sambodo mengatakan, dalam sepekan petugas akan mengirimkan surat keterangan pelanggaran ke kediaman pengendara untuk selanjutnya dilakukan pembayaran denda tilang. Pasalnya, bila tidak dilakukan pembayaran maka STNK tidak bisa diproses untuk pembayaran pajak, dan tentunya akan diblokir.

“Kita akan blokir STNK-nya dan ketika yang bersangkutan bayar pajak, dia harus bayar pajak plus denda tilangnya,” pungkas mantan Direktur Binmas Polda Metro Jaya ini. (Knu)

#Video Tilang #Polisi Tilang #E-Tilang
Bagikan
Bagikan