Polda Metro Kerja Cepat agar Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 02 November 2022
Polda Metro Kerja Cepat agar Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (ANTARA/HO-Polda Sumbar)

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya terus mempercepat berkas perkara agar Irjen Teddy Minahasa agar ia segera disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Bantah Jual 5 Kilogram Sabu-Sabu

Berkas perkara itu diharapkan bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadili.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," ucap Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/11).

Zulpan menuturkan saat ini Irjen Teddy Minahasa terhitung telah menjalani masa penahanan selama beberapa hari di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Penanganan perkara Irjen TM yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 yang lalu atau minggu lalu sudah dilakukan penahanan di Poda Metro Jaya sampai 20 hari ke depan," ungkapnya.

Baca Juga:

Hotman Paris Ungkap Alasan Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Teddy Minahasa.

Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu JS, dan Aipda AD. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Tahan Irjen Teddy Minahasa 20 Hari ke Depan

#Polda Metro Jaya #Narkoba
Bagikan
Bagikan