Polda Metro Jaya Ungkap Satu Lagi Identitas Korban Pembunuhan Berantai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo saat sesi tanya jawab dengan wartawan di Polda Metro Jaya mengenai perkembangan kasus pembunuhan berantai di Bekasi, Jumat (20/1/2023). ANTARA/Ilham Kausar

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap satu lagi identitas korban pembunuhan berantai yang dilakukan komplotan Wowon Erawan alias Aki di tempat kejadian perkara (TKP) Garut, Jawa Barat, bernama Siti yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat, berawal dari janji Wowon yang sanggup menggandakan harta, korban Siti kemudian menyerahkan uang kepada Wowon.

Baca Juga:

Alec Baldwin Dituntut dengan Kasus Pembunuhan Tak Disengaja

Namun, setelah sekian lama menunggu, Wowon tak kunjung mengembalikan uang meski sudah berkali-kali ditagih.

"Siti ini menagih 'mana hasil penggandaan uangnya?', kemudian dibilang Wowon 'ambilnya di Mataram," ucap Trunoyudo.

Karena didesak oleh Siti, Wowon meminta ibu mertua dari istrinya yang bernama Wiwin, yakni Noneng untuk mengantar Siti ke Mataram, NTB.

"Selain mengantarkan ke Mataram, Noneng diperintah oleh Wowon, untuk membunuh Siti dengan cara mendorong Siti ke laut di Surabaya," kata Trunoyudo.

Baca Juga:

Kejagung Bantah Ada Intervensi dalam Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada sembilan korban tewas yang berhasil diungkap, yakni tiga orang di Bekasi atas nama Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi.

Kemudian di Cianjur ditemukan lima orang korban yakni Wiwin yang merupakan istri dari Wowon, Bayu anaknya, Noneng mertua Wowon, dan Halimah istri lain Wowon yang dibunuh Solihin alias Duloh.

Terdapat satu korban lagi namun jasadnya masih belum ditemukan. Di Garut ditemukan, satu korban yang dibuang ke laut oleh komplotan Wowon. Namun, berhasil ditemukan yang belakangan diketahui atas nama Siti.

"Jadi, korban tewas sementara berjumlah sembilan orang," kata Trunoyudo. (*)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
4 Wakil DKI Ikuti Pemusatan Latihan Gita Bahana Nusantara 2022
Indonesia
4 Wakil DKI Ikuti Pemusatan Latihan Gita Bahana Nusantara 2022

Pelatihan akan dilaksanakan di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8) hingga Jumat (19/8).

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

[HOAKS Atau FAKTA]: Biaya Transfer BCA Jadi Rp 150 Ribu Per Bulan
Lainnya
[HOAKS Atau FAKTA]: Biaya Transfer BCA Jadi Rp 150 Ribu Per Bulan

BCA mengimbau untuk berhati-hati apabila mendapatkan surat yang mencurigakan dan mengatasnamakan BCA.

Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan di RSUP Surakarta Tunggu SK dari Kemenkes
Indonesia
Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan di RSUP Surakarta Tunggu SK dari Kemenkes

untuk RSUP Surakarta, Jawa Tengah, sejauh ini belum memulai pelayanan kelas standar BPJS Kesehatan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkes.

Terkuak! Penyebab Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta yang Tewaskan 3 Siswa
Indonesia
Terkuak! Penyebab Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta yang Tewaskan 3 Siswa

"Tekanan hidrostatis menyebabkan robohnya konstruksi bangunan MTs Negeri 19," ujar Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Selasa (11/10)

[HOAKS atau FAKTA]: Seumur Hidup Harus Vaksin COVID-19 Tiap Enam Bulan Sekali
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Seumur Hidup Harus Vaksin COVID-19 Tiap Enam Bulan Sekali

Beredar sebuah postingan pada akun Twitter @Kimberley20101, pada 22 Juli 2022. Postingan tersebut menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Hak Guna Bangunan 160 Tahun di IKN Diberikan Secara Bertahap
Indonesia
Hak Guna Bangunan 160 Tahun di IKN Diberikan Secara Bertahap

Pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

Hercules Kembali Ancam Wartawan usai Diperiksa KPK: Jangan Macam-macam, Saya Sikat Kalian
Indonesia
Hercules Kembali Ancam Wartawan usai Diperiksa KPK: Jangan Macam-macam, Saya Sikat Kalian

"Karena orang bicara apa, kalian tulisnya apa. Kalau kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macam kalian. Macam-macam saya sikat kalian," tegas Hercules.

Wabah PMK Berdampak Pada Harga Jual Sapi
Indonesia
Wabah PMK Berdampak Pada Harga Jual Sapi

Harga sapi di sejumlah pasar hewan di Pamekasan, Jawa Timur dalam sebulan terakhir turun hingga jutaan rupiah akibat wabah PMK.

Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa
Indonesia
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa

Penetepan tersangka Bharada E itu langsung disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri