Headline
Polda Metro Jaya Tetapkan Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka
MerahPutih.Com - Seusai diamankan polisi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Sudah tersangka sekarang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/10).
Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chile.
Jerry Siagian mengaku telah mengamankan Ratna di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
"Ya sudah kita amankan, lagi di bandara," tutur Jerry sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak.(*)
Baca berita menarik lainya dalam artikel: KPK Gelar OTT di Ambon dan Papua, Enam Orang Pejabat Pajak Dibekuk