Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian yang Dipecat Tidak Hormat

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 12 September 2022
Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian yang Dipecat Tidak Hormat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara soal adanya pemecatan terhadap mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.

Jerry dipecat karena dinilai tidak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Baca Juga:

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang etik Polri. Zulpan mengatakan pihaknya juga menghormati langkah AKBP Jerry yang mengambil banding atas putusan PTDH tersebut.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9).

Kemudian Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika membutuhkan dalam proses selanjutnya.

"Sikap Polda Metro adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan itu juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya, jadi kita menyerahkan ke yang bersangkutan," tuturnya.

Baca Juga:

Bharada E Sebut Ferdy Sambo yang Terakhir Tembak Brigadir J

Sebelumnya, Jerry Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran terbukti tidak profesional menangani laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. AKBP Jerry menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang AKBP Jerry dilakukan kurang lebih selama 12 jam. Sidang dimulai pada Jumat (9/9) dan selesai Sabtu pagi (10/9).

AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam menangani dua laporan polisi.

Dimana, laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Serta dugaan pengancaman Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Ungkap Pentingnya Penggunaan Lie Detector dalam Kasus Brigadir J

#Mabes Polri #Polda Metro Jaya #Sidang Etik KPK
Bagikan
Bagikan