MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meringkus tiga orang komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM yang beroperasi di daerah Kranji, Bekasi Barat.
Ketiganya diamankan pada 20 Agustus 2021 lalu di kediamannya yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok.
Baca Juga
Larangan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Terganjal Aturan Pemerintah Pusat
Pelaku pertama adalah AS sebagai kaptennya yang coba menolong dan menukar ATM korban dengan ATM yang disiapkan. Lalu Y alias N yang bertugas mengintip pin ATM.
"Serta CH alias D yang berperan sebagai joki dengan menunggu di luar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam press conference di Polda Metro Jaya, Senin (30/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, diketahui pelaku telah beraksi selama lima bulan. Dari korban terakhir, para pelaku sempat meraup uang sebesar Rp 36 juta.
"Dia sudah siapkan banyak ATM untuk beroperasi, yang di bagian ujungnya dikerik tipis untuk menggantikan ATM korban," jelas Yusri.

Mereka beraksi selama 5 bulan dan ada 15 orang korban yang diambil ATM-nya. Untuk yang terakhir, kerugian korban mencapai Rp36 juta.
"Namun ini masih didalami karena pengakuannya juga kan sudah 15 kali melakukan," terangnya.
Diketahui, ketiganya beroperasi dengan mengganjal slot kartu ATM sehingga mesin ATM tidak dapat menerima kartu.
"Modusnya ini sedikit berbeda, dia mengganjal ATM sehingga saat orang ingin mengambil uang, maka kartu ATM milik korban tidak bisa masuk," kata Yusri.
Yusri menyebut, ketiganya menggunakan berbagai jenis ATM dengan bentuk yang sudah dimodifikasi di bagian ujungnya.
"Pertama dia ganjal di situ (slot kartu ATM-nya), nanti setelah itu ketika korban kesulitan memasukkan kartu ATM datang satu orang pelaku mencoba membantu memasukkan," sebut Yusri.
"Di saat itulah si pelaku kemudian dengan cepat menukar dengan kartu ATM yang sama banknya. Karena dia sudah siapkan banyak ATM, kartu ATM yang dikerik tipis sehingga bisa masuk," terangnya.
Kemudian ketika korban memencet pin di ATM, ada satu yang mengintip pin yang ditekan
"Tapi karena bukan ATM asli, maka tidak akan terjadi transaksi sehingga korban akhirnya pergi dan di sanalah pelaku beraksi," jelas Yusri.
Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk waspada ketika hendak mengambil uang di ATM yang lokasinya berada di minimarket atau pom bensin yang sepi. Lantaran, para pelaku berkelompok dalam melaksanakan aksinya.
"Kan kalau kelompok ganjal ATM ini 3-5 orang lah, karena ini sangat mudah. Sebagai edukasi, tolong berhati-hati karena kadang modusnya sebagai penolong," tutup Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Dua Kasus Ini Dinilai Jadi Ganjalan Komjen Listyo Sigit Prabowo Duduki Kursi Kapolri