Bebas Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang Sampai 22 Mei

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 April 2020
Bebas Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang Sampai 22 Mei
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan peniadaan aturan ganjil-genap (gage) hingga 22 Mei 2020 mendatang.

Kebijakan ini telah diperpanjang beberapa kali, terakhir diperpanjang dari 19 hingga 23 April.

Baca Juga

Anies Ajak Kemenperin Evaluasi Izin Ratusan Perusahaan 'Kebal' Larangan PSBB

“Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genpa tetap ditiadakan sampai dengan tgl 22 Mei 2020,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Fahri menuturkan perpanjangan kebijakan peniadaan ganjil genap itu mengikuti masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan ganjil genap untuk mencegah risiko penularan COVID-19 di transportasi publik sehingga masyarakat disarankan menggunakan kendaraan pribadi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan ganjil genap untuk mencegah risiko penularan COVID-19 di transportasi publik sehingga masyarakat disarankan menggunakan kendaraan pribadi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Diketahui, DKI Jakarta telah memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari, terhitung sejak 23 April hingga 22 Mei.

“Mengikuti PSBB dan akan dilakukan evaluasi kembali,” ucap Fahri.

Disampaikan Fahri, selama ganjil genap ditiadakan, penilangan terhadap pelanggar juga ditiadakan.

Baca Juga

Catat! Ini 19 Titik Pos Pantau Cegah Warga Mudik Keluar Jabodetabek

Baik itu untuk penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Keputusan pembatasan ganjil genap pertama kali ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Maret lalu. (Knu)

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap #Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan