Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pers di Jakarta, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar

MerahPutih.com - Kasus dugaan pengubahan substansi putusan perkara uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelimpahan laporan yang sebelumnya diterima dan ditangani Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Bareskrim Polri sejak pekan lalu.

“Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/3).

Baca Juga:

Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya memutus hakim konstitusi M Guntur Hamzah sebagai hakim terduga terkait melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Atas pelanggaran dalam kasus tersebut, hakim konstitusi M Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis.

Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna menuturkan, MKMK menemukan fakta bahwa benar adanya perubahan frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tertanggal 23 November 2022.

Perubahan frasa tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan antara bunyi naskah putusan yang dibacakan dalam sidang putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi.

“Bahwa secara hukum, hakim terduga berhak melakukan perbuatan dan sudah merupakan kelaziman yang berjalan bertahun-tahun di Mahkamah Konstitusi, sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim lainnya yang ikut memutus, setidak-tidaknya hakim drafter, terlepas dari soal belum adanya prosedur operasi standar (standar operational procedure/SOP) mengenai hal dimaksud,” ucap Palguna dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

Kapolda Metro Rinci Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadan

Dalam laporan yang dibuat seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, ia melaporkan 11 orang yakni sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti.

Laporan tersebut dibuat dan diterima Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023) dengan laporan yang teregister nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan kasus pemalsuan dokumen dengan Pasal 263 KUHP.

11 orang yang dilaporkan dalam laporan tersebut yakni:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)

3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)

11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022). (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Tindak Pengelola Hiburan Malam yang Langgar Aturan Selama Ramadan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jakpro Klaim Warga Bisa Segera Menempati Kampung Susun Bayam
Indonesia
Jakpro Klaim Warga Bisa Segera Menempati Kampung Susun Bayam

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama Pemprov DKI Jakarta mengadakan pertemuan bersama para calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan warga pada Jumat (18/11).

Pemerintah Keluarkan Obligasi Global USD 2,65 Miliar, Jatuh Tempo 2052
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Obligasi Global USD 2,65 Miliar, Jatuh Tempo 2052

Kementerian Keuangan mencatat nominal yang diterbitkan untuk RI0927 adalah sebesar USD 750 juta, RI0932 senilai USD 1,4 miliar, serta RI0952 sebesar USD 500 juta.

Gembong Warsono Klaim Tak Tidur Tiga Hari untuk Evaluasi Kinerja Anies 5 Tahun
Indonesia
Gembong Warsono Klaim Tak Tidur Tiga Hari untuk Evaluasi Kinerja Anies 5 Tahun

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti buruknya realisasi janji kampanye Anies pada Pilkada DKI 2017 lalu. Dari catatan PDIP, dari 23 janji kampanye, hanya 5 yang tercapai.

Perjalanan KRL Jabodetabek Ditambah Jadi 1.133
Indonesia
Perjalanan KRL Jabodetabek Ditambah Jadi 1.133

Pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 berimbas pada peningkatan perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek.

Rupiah Gagal Menembus di Bawah Rp 15.500 per Dolar setelah 2  Hari Perkasa
Indonesia
Rupiah Gagal Menembus di Bawah Rp 15.500 per Dolar setelah 2  Hari Perkasa

Indeks dolar AS pada perdagangan Rabu kemarin jeblok hingga lebih dari 1 persen, level terendah dalam lebih dari satu bulan terakhir.

Gibran Beri Sanksi Pemilik Jagal Anjing yang Cemari Sungai Bengawan Solo
Indonesia
Gibran Beri Sanksi Pemilik Jagal Anjing yang Cemari Sungai Bengawan Solo

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menemukan lokasi jagal dan pengolahan daging anjing, Rabu (31/8)

Mantan Presiden dan Petinggi PKS Daftarkan Gelora ke KPU Hari Ini
Indonesia
Mantan Presiden dan Petinggi PKS Daftarkan Gelora ke KPU Hari Ini

Anis Matta dan Fahri Hamzah bersama 200 orang akan berjalan kaki dari depan gedung Graha Mandiri menuju KPU.

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding terhadap Pemecatannya
Indonesia
Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding terhadap Pemecatannya

Permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy dari Divisi Hukum Polri.

Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa Cs ke Kejaksaan Minggu Depan
Indonesia
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa Cs ke Kejaksaan Minggu Depan

Berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk dalam kasus narkoba telah dinyatakan lengkap.

Mabes Polri Serahkan Kasus Dugaan Korupsi AKBP Bambang Kayun ke KPK
Indonesia
Mabes Polri Serahkan Kasus Dugaan Korupsi AKBP Bambang Kayun ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.